Berita Bener Meriah

Nasib Pilu Anak 9 Tahun di Bener Meriah, Ditiduri Pria Tua Saat Belajar Pendidikan Agama

Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah atas kasus meniduri anak masih di bawah umur

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Kompas.com
Foto Ilustrasi - Anak 9 tahun korban rudapaksa pria tua di Bener Meriah 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah.

Pria tua yang mendekam di sel tersebut sehari-hari sebagai guru mengaji.

Diketahui, ZK sebagai guru mengaji di sebuah desa di Bener Meriah.

Ia nekat melakukan perbuatan tidak senonoh atau perkosaan dengan meniduri korban anak masih di bawah umur.

Korban diketahu masih berusia 9 tahun.

Apa yang dialami murid yang masih duduk pada sebuah sekolah di Bener Meriah menjadi trauma.

Informasi diperoleh dari Polres Bener Meriah, Rabu (9/11/2022) menjelaskan, Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap pria ZK (57) warga kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Hal tersebut lantaran diduga pelaku melakukan jarimah pemerkosaan.

Atau jarimah pelecehan seksual berulang kali terhadap anak di bawah umur yang baru berusia sembilan tahun.

Pelaku dengan korban diketahui merupakan antara murid dengan guru pengajian atau belajar pendidikan agama.

Baca juga: Rudapaksa Bocah 8 Tahun yang Lagi Mandi, Anak Keuchik Ini Divonis Penjara 150 Bulan

Pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun tersebut.

"Perbuatan bejat itu, bermula pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu.

Ketika itu korban hendak mengaji ke rumah tersangka bersama dengan teman-temannya," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK pada Rabu (9/11/2022).

Dikatakan, pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak itu kembali melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved