Berita Nasional

Wanita Kebaya Merah juga Perankan Video Adegan Tiga Lawan Satu, Terancam Penjara 12 Tahun

Polda Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29) sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah

Editor: Rizwan
TribunnewsSultra.com
Pemeran video kebaya merah ketika konfrensi pers di Polda Jawa Timur 

TRIBUNGAYO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) sudah menetapkan Icha Ceeby alias AH (24) dan Aro alias ACS (29) sebagai tersangka dalam kasus video viral kebaya merah.

Polisi yang mulai menyelidiki temuan terbaru yang juga melibatkan dua tersangka.

Termuan terbaru juga bikin heboh, adalah video syur berjudul Tiga Lawan Satu (three in one).

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, menjelaskan, vodeo terbaru diduga juga masih diperankan oleh Icah dan Aro.

Dalam video terebut polisi menemukan adanya tersangka baru, yakni seorang wanita.

Keterlibatan wanita itu karena disebutkan ikut terlibat dalam produksi video berjudul Tiga Lawan Satu tersebut.

Dijelaskan bahwa dalam video tak senonoh itu terlihat dua orang wanita sedang beradegan tak senonoh dengan seorang lelaki.

Baca juga: Mengejutkan! Wanita Kebaya Merah Ternyata Pernah Berobat ke Rumah Sakit Jiwa di Jawa Timur

"Kami temukan ada judul tiga lawan satu," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman saat konferensi pers Selasa (8/11/2022).

"Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," lanjutnya menandaskan.

Secara total Icah Ceeby dan Aro telah memproduksi 92 video syur dan 100 foto telanjang.

Fakta ini terungkap setelah polisi memeriksa hardisk milik Aro.

Ratusan konten dewasa ini diproduksi sesuai pemesanan pelangan, baik dalam negeri maupun manca negara.

Icha dan Aro menjual konten dewasa dengan harga beragam.

Mereka menjualnya dengan cara memanfaatkan dua akun Twitter yang dikelola sepanjang tahun 2022.

Baca juga: Video Kebaya Merah Viral, Ini Hasil Tes Psikologi Pemeran Wanita akan Segera Diumumkan

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.

Melalui cuitan di halaman kedua akun tersebut, mereka menawarkan konten dewasa.

Calon pembeli yang berminat akan diberikan link khusus untuk mengakses Telegram.

Melalui Telegram tersebut calon pembeli melanjutkan proses percakapan seputuar kesepakatan harga.

Pelanggan juga bisa memesan kontes sesuai dengan yang diinginkan.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, Icha dan Aro aktif memproduksi dan menjual konten dewasa tahun ini.

Keduanya menerima pesanan dari pelanggan, termasuk video dengan judul Tiga Lawan Satu.

"Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar," ujar Harianto.

Baca juga: FAKTA Video Viral Wanita Kebaya Merah, Ternyata Bukan Pasutri, Rekam Video Bermodal Tripod

Dalam video tiga lawan satu itu, seorang lelaki beradegan tak senonoh di atas ranjang dengan dua wanita.

Pemeran lelaki dalam video tersebut adalah Aro, sedangkan pemeran wanita adalah Icah Ceeby dan seorang lainya.

Video berjudul Tiga Lawan Satu tersebut berdurasi 29 menit.

Terlihat para pemeran bermain di atas ranjang.

Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini.

Kemungkinan ada tersangka baru karena adanya video berdurasi Tiga Lawan Satu tersebut.

Selain mendalami terseangka baru, polisi juga melanjutkan penanganan tersangka saat ini yakni Icha Ceeby dan Aro.

Baca juga: Icha Ceeby Sosok Diduga Si Wanita Kebaya Merah Di Video 16 Menit

Keduanya terancan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Icha dan Aro dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE disebutkan: "Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Adapun dalam Pasal 29 UU Pornografi menjelaskan pidana penjara untuk perbuatan Pasal 4 Ayat (1) undang-undang tersebut, bahwa: "Setiap orang yang melanggar pasal tersebut dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar".

Polda Jatim juga tengah mendalami dugaan kepribadian ganja yang diidap Icha Ceeby.

Mereka akan melibatkan dua dokter untuk melakukan obserfasi pada kejiwaan Icha.

Baca juga: Diduga Diproduksi oleh Sebuah Tim, 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap

Sosok Icha Ceeby memang diketahui pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.

Icah pernah berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur dan mendapatkan resep obat sesuai anjuran dokter.

Ia berkonsultasi dengan pihak RSJ Menur terkait ganggauan mental yang dialaminya.

Dari sinilah muncul dugaan bahwa Icha memiliki kepribadian ganda.

Meskipun memiliki gangguan mental, namun Polda Jatim telah menegaskan bahwa Icha bukanlah pasien RSJ Menur.

Plh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu telah mengonfirmasi soal gangguan mental ini.

Oleh karena itu penyidik akan mendatangkan ahli untuk mengetahui, apakah Icha memiliki kepribadian ganda atau tidak.

Baca juga: Aktor Video Asusila Wanita Kebaya Merah dengan Seorang Pria Bisa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polda Jatim sendiri telah mengumpulkan beberapa data terkait kepribadian ganda ini.

Harianto menjelaskan, Aro alias ACS adalah orang yang paling mengerti dengan kondisi kejiwaan Icha.

Bagaimanapun Aro adalah kekasih Icha sehingga telah menyaksikan perubahan-perubahan sikapnya.

"Yang bisa melihat secara detail perubahan sikap (Icha) yang terjadi ya cowoknya," ujarnya.

Harianto menambahkan, Icha Ceeby sendiri mengaku telah menjalin asmara dengan Aro.

Bahkan model asal Surabaya itu mengaku sangat cinta dengan Aro.

"AH mengakui sayang banget sama cowoknya," tuturnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
 
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Icha Ceeby Kebaya Merah Juga Perankan Video Tiga Lawan Satu, Ternyata Adegan 2 Wanita 1 Lelaki

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved