Berita Nasional

Tersandung Investasi Bodong, Indra Kenz yang Dulu Dijuluki Crazy Rich, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Dan hari ini, Senin (14/11/2022), merupakan agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM
Tersandung kasus investasi bodong, Indra Kenz yang dulu dikenal sebagai crazy rich kini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

TRIBUNGAYO.COM - Indra Kenz sempat dikenal sebagai crazy rich Medan karena kerap memamerkan hartanya di media sosial.

Selain itu, Indra Kenz juga dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator.

Namun ditengah ketenarannya saat itu, Indra Kenz tersandung kasus investasi bodong.

Dan hari ini, Senin (14/11/2022), merupakan agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Aceh Serahkan Tersangka Investasi Bodong Rp 39 Miliar ke Jaksa, Terancam Penjara 15 Tahun

Ia divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas kasus Investasi Bodong binary option Binomo.

Profil Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz ini lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatra Utara.

Dilansir dari Tribunnewswiki.com, Indra Kenz menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.

Indra Kenz lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik, dikutip dari Tribunnews.com.

Pria 26 tahun ini aktif menggunakan beberapa sosial media.

Kanal YouTube Indra Kesuma memiliki 1,3 juta subcriber.

Karier Indra Kenz

Indra Kenz mengawali kariernya dengan merantau dari kampung halamannya ke Medan dan menjadi seorang pengamen.

Berdasarakan postingan pada akun Instagram pribadinya, Indra Kenz sengaja merantau ke Kota Medan di tahun 2014 untuk kuliah dan kerja.

Kala itu, Indra Kenz bermodal nekat untuk merantau ke kota lain dengan sepeda motor.

"Awal gue pindah dari Rantauprapat ke Kota Medan untuk kuliah sambil kerja.

Datang ke kota orang dengan hanya bermodalkan sepeda motor, nggak punya kenalan.

Nggak punya relasi dan nggak punya pekerjaan," terang Indra Kenz.

Baca juga: Tingkatkan Investasi di Aceh, Mawardi Sebut Perlu Adanya Kombinasi Tiga Pilar Utama, Apa Saja?

Indra Kenz juga pernah menjalani pekerjaan sebagai penyiar radio dan MC.

Pada 2015, Indra Kenz mulai merintis karier sebagai penyanyi di kafe dan acara pernikahan.

Lalu, pada 2018 Indra Kenz mengikuti ajang The Voice Indonesia bersama dengan Tiara Andini.

Namun, keduanya sama-sama gagal.

Karies Indra Kenz semakin melejit usai terjun ke dunia usaha.

Ia pun memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.

Baca juga: Deretan Artis Indonesia yang Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

Perusahaan ini membawahi berbagai bidang usaha, seperti digital marketing, videografi, dan lain sebagainya.

Indra Kenz juga dikenal sebagai seorang trader ulung yang mendirikan kursus trading secara online.

Setelah itu ia mulai merambah sebagai konten kreator.

Konten yang ia buat untuk media sosialnya itu seputar aktivitas kesehariannya dan gaya hidupnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.

Tak jarang Indra Kenz memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.

Mejelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Setelah 2 Tahun Berdiri, Starbucks Keliling Ini Terima Dukungan Investasi Rp 3,6 Miliar

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar.

Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved