SIM Keliling
18 Orang Membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara
Masyarakat di Aceh Tenggara bisa mendatangi Polres Aceh Tenggara bila perlu memperpanjang masa berlaku SIM atau membuat SIM baru.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Kendati belum beroperasi SIM Keliling di Aceh Tenggara, tapi pelayanan SIM berjalan lancar.
Masyarakat di Aceh Tenggara bisa mendatangi Polres Aceh Tenggara bila perlu memperpanjang masa berlaku SIM atau membuat SIM baru.
Direncanakan dalam waktu dekat SIM Keliling Aceh Tenggara segera beroperasi.
Hari ini, Selasa (15/11/2022) bertambah 18 orang yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi, kepada Tribungayo.com, Selasa (15/11/2022) mengatakan, hari ini masyarakat yang membuat SIM A, B dan C di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara 18 orang.
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Jadwal Hari Ini di Pondok Baru hingga Pukul 14.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Update Layanan SIM, Hari Ini di Pondok Baru, Ini Tata Cara Pengurusannya
Pembuatan SIM dibuka selama seminggu sejak Senin hingga Sabtu.
Disebutkan, Jadwal pembuatan Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)
Baca juga: SIM Keliling, Layanan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Dibuka hingga Pukul 15.00 WIB