SIM Keliling

18 Orang Membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara

Masyarakat di Aceh Tenggara bisa mendatangi Polres Aceh Tenggara bila perlu memperpanjang masa berlaku SIM atau membuat SIM baru. 

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE  - Kendati belum beroperasi SIM Keliling di Aceh Tenggara, tapi pelayanan SIM berjalan lancar. 

Masyarakat di Aceh Tenggara bisa mendatangi Polres Aceh Tenggara bila perlu memperpanjang masa berlaku SIM atau membuat SIM baru. 

Direncanakan dalam waktu dekat SIM Keliling Aceh Tenggara segera beroperasi. 

Hari ini, Selasa (15/11/2022) bertambah 18 orang yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi, kepada Tribungayo.com, Selasa (15/11/2022) mengatakan, hari ini masyarakat yang membuat SIM A, B dan C di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara 18 orang.

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Jadwal Hari Ini di Pondok Baru hingga Pukul 14.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Bener Meriah, Update Layanan SIM, Hari Ini di Pondok Baru, Ini Tata Cara Pengurusannya

Pembuatan SIM dibuka selama seminggu sejak Senin hingga Sabtu.

Disebutkan, Jadwal pembuatan Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)

Baca juga: SIM Keliling, Layanan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Dibuka hingga Pukul 15.00 WIB

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved