Keber DPR Aceh
DPRA Tetapkan Jadwal Paripurna PAW Wakil Ketua II dari Hendra Budian ke TR Keumangan
DPRA telah menetapkan jadwal paripura pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA.
TRIBUNGAYO.COM - DPRA telah menetapkan jadwal paripura pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA.
Sidang paripura tersebut dijadwalkan pada 24 November 2022 dari Hendra Budian ke Teuku Raja (TR) Keumangan.
Dikutip dari Serambinews.com, pimpinan DPRA menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang membahas penetapan jadwal paripurna pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian dengan Teuku Raja Keumangan (TRK).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRA I, Dalimi dan turut dihadiri Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya), Wakil Ketua III Safaruddin, dan sekitar 31 anggota Banmus, Kamis (17/11/2022).
Dalimi yang dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan hasil rapat banmus memutuskan bahwa jadwal paripurna pergantian Hendra Budian pada Kamis 24 November 2022.
"Ya betul. Dan akan diparipurna hari Kamis tanggal 24/11 ini," kata politisi Partai Demokrat ini.
Baca juga: Banleg DPRA Tetapkan 15 Judul Rancangan Qanun Prioritas 2023
Baca juga: DPRA Mulai RDPU Serap Masukan Masyarakat, Terkait Revisi Qanun Hukum Jinayat
Ditolak mahkamah partai
Dikutip dari Serambinews.com, Mahkamah Partai Golkar sudah mengeluarkan putusan terhadap gugatan Hendra Budian terkait persoalan pergantian dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA.
Dalam salinan putusan yang diterima Serambinews.com, Kamis (9/11/2022), Majelis Mahkamah Partai menyatakan menolak seluruhnya permohonan Hendra Budian.
"Menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diputuskan pada Rabu 2 November 2022.
Putusan tersebut kemudian diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai terbuka untuk umum pada Senin 7 November 2022.
Adapun majelis yang menyidangkan gugatan Hendra Budian yaitu John Kenedy Azis selaku ketua, dibantu, Supriansah, Muhamad Sattu Pali, dan Agung Widyantoro, masing-masing selaku anggota.
Sebelumnya, Hendra Budian mengadukan DPD I Partai Golkar Aceh dan DPP Partai Golkar ke Mahkamah Partai karena mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) dirinya dari posisi Wakil Ketua DPRA.
Sebagai pengganti Hendra, Partai Golkar menunjuk Teuku Raja Keumangan (TRK) yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPRA untuk menduduki posisi wakil ketua DPRA.
Surat gugatannya diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan Nomor Register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022.
Baca juga: Anggota DPRA Papar Potensi Migas di Aceh saat Isi Kuliah Umum di Politeknik Negeri Lhokseumawe
Baca juga: DPRA Jaring Pendapat Terkait Revisi UUPA