Berita Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mukhlis menjelaskan, KIP Aceh Tengah membuka kesempatan yang luas bagi putra putri terbaik Aceh Tengah yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif

Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Ketua Divisi SDM dan Parmas, Mukhlis SS 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah mulai membuka pendaftaran Calon Anggota Badan Ad Hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berlangsung mulai 20 hingga 29 November 2022.

Sedangkan untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai 18 sampai 27 Desember 2022. 

Ketua Divisi SDM dan Parmas, Mukhlis SS mengatakan jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 70 orang untuk 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah dengan komposisi lima orang di masing-masing Kecamatan.

Baca juga: Asap Mengepul dari Gedung PLN Lama, BPBD Aceh Tengah Sigap Turunkan 2 Unit Damkar

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 885 orang untuk mengisi 295 desa di Kabupaten Aceh Tengah dengan komposisi tiga orang per desa.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca juga: Update Harga Emas di Aceh Tengah Dijual Rp 891.000 per Gram

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

Baca juga: Wisata Aceh Tengah, Wisatawan Bisa Nikmati Kota Takengon dari Bur Lancuk Laweng

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved