SIM Keliling
SIM Keliling Bener Meriah, Dari Pagi Sampai Siang Ini Beroperasi di Pondok Baru
SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Senin (21/11/2022) akan beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah........
Penulis: Bustami | Editor: Jafaruddin
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - SIM Keliling Bener Meriah pagi ini Senin (21/11/2022) akan beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah.
Jadwal SIM Keliling Bener Meriah setiap Senin melayani dari Pukul 09.00 -14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Bener Meriah sudah disusun Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bener Meriah.
Program SIM keliling dilakukan Satlantas Polres Bener Meriah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Namun, layanan SIM keliling melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlaku.
Baca juga: SIM Keliling, Cek Jadwal Layanan SIM di Polres Gayo Lues, Hari Sabtu Sepi
Sedangkan untuk mengurus SIM baru, warga bisa datang ke Satlantas Polres Bener Meriah.
"Untuk lokasi SIM keliling pada hari Senin belum ada perubahan," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasat Lantas, Ipda Sofyan Kurniawan SH, kepada TribunGayo.com, Senin (21/11/2022).
Masih beroperasi di Pondok Baru Kecamatan Bandar dengan jam operasionalnya mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk syarat melaksanakan perpanjangan SIM, masih tetap seperti biasanya cukup melengkapi berkas di antaranya, foto copy KTP sebanyak tiga lembar.
Kemudian surat Kesehatan yang dikeluarkan dari puskesmas, dan membawa SIM lama dan juga membawa KTP asli.
Baca juga: SIM Keliling, Cek Jadwal Pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara
Selanjutnya mempersiapkan biaya perpanjangan SIM Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
"Dengan adanya layanan ini masyarakat sangat antusias untuk melakukan perpanjangan SIM.
Ini terbukti di setiap bulannya jumlah warga yang mengurus perpanjangan masa SIM capai 150 hingga 200 per orang", sebut Kasat Lantas Polres Bener Meriah.
Lalu bagaimana kalau ingin membuat SIM baru ?
Untuk pembuatan SIM baru atau seandainya SIM yang sudah pernah sudah hilang atau rusak, syarat untuk mengurusnya sama seperti halnya membuat SIM baru.
Baca juga: Pengurus SIM di Gayo Lues Hari Ini Meningkat
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan .
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Baca juga: SIM Keliling, Jumlah Pembuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Terus Meningkat
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selanjutnya, kata AKBP Indra Novianto, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama yang rusak bila ada.
"Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Kapolres Bener Meriah.
Baca juga: Pengurus SIM di Gayo Lues Hari Ini Meningkat
Nah Rakan sebet selain itu Satuan lalulintas Polres Bener Meriah juga membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM.
Hal tersebut berguna untuk mempermudah masyarakat dalam ujian teori untuk memiliki Surat izin mengemudi (SIM).
Kegiatan bimbel tersebut di selenggarakan bertempat di kantor Satpas SIM Mapolres Bener Meriah.
Di setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.30 Wib sampai dengan pukul 12.30 Wib
"Dikarenakan mengingat banyak nya masyarakat yang sulit untuk lulus dalam ujian teori syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut," sebut Kapolres Bener Meriah