SIM Keliling

SIM Keliling, Jumlah Pembuat SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara Terus Meningkat

"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat wajib miliki SIM agar tidak melanggar tertib berlalulintas," kata Kapolres.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Masyarakat di Aceh Tenggara yang ingin membuat atau memperpanjang SIM langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, sebab di kabupaten itu tidak ada layanan SIM keliling.

Lantaran karena tidak adanya SIM keliling, maka masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara untuk membuat SIM.

Di Aceh Tenggara perpanjangan SIM langsung ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, bukan di SIM keliling.

Pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, terus meningkat.

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Villa Bustanil Arifin Ketambe Tawarkan Penginapan Serasa di "Hutan Amazon"

"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat wajib miliki SIM agar tidak melanggar tertib berlalulintas," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi kepada TribunGayo.com, Jumat (18/11/2022).

Adapun jadwal pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara mulai Senin hingga Kamis, pukul 08.30 WIB- pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 09.00 WIB- pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Dikejutkan Ribuan Ikan Mas Mati Mendadak, DKP Aceh Turunkan Tim

Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.

Ditambah Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono, hari ini ada tiga orang yang membuat SIM. "Insya Allah akan terus meningkat,"kata AKBP Bramanti. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved