Berita Nasional

4 Tersangka Pembunuhan Prada Indra Wijaya Diancam Pasal Berlapis, Maksimal Ancaman 15 Tahun Penjara

TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kompas.com/Ellyvon Pranita
Sosok Prada Muhammad Indra Wijaya yang tewas diduga mendapat kekerasan dari rekannya. 

TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.

TRIBUNGAYO.COM - Empat tersangka pembunuhan terhadap prajurit TNI AU, Prada Muhammad Indra Wijaya, diancam pasal berlapis dengan maksimal 15 tahun penjara serta dipecat sebagai anggota TNI AU.

Keempat tersangka pembunuhan tersebut adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

Selain ditetapkan tersangka, kini keempatnya juga telah ditahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah.

"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Prajurit TNI AU Tewas, Wajah Keluarkan Darah, Keluarga Histeris, Berikut Kronologinya

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," kata Indan.

Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU), dalam hal ini Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak, masih terus melakukan penyidikan.

Baca juga: Jenazah Brigadir Yosua Berlumuran Darah, Sopir Ambulans Ungkap Fakta Lainnya di TKP

Dan pendalaman terhadap dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya.

Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.

Indra meninggal pada Sabtu (19/11/2022) setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua Biak.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah mengatakan Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak.

Setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

"Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan empat prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Indan saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Ungkap Sejumlah Kekecewaan Terhadap Tindakan Bharada E

TNI AU, kata dia, akan menjatuhkan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku apabila keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Indra.

"Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," kata Indan.

Tersangka telah Jalani Penahanan Sementara hingga 20 Hari

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang mengatakan empat tersangka telah ditetapkan buntut kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia.

Keempat tersangka tersebut berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Baca juga: Kapolri Panggil Bharada E, Terungkap Ferdy Sambo Bertekad Bunuh Brigadir Yosua

Indan mengungkapkan mereka adalah prajurit yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) di Biak, Papua.

"Iya, sudah tersangka," ujarnya dilansir Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Sebelum ditetapkan, mereka sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.

Kini, keempat tersangka tersebut dijerat sanksi pidana salah satunya adalah disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, ancaman sanksi administrasi berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada keempat tersangka.

Indan menjelaskan para tersangka telah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari untuk penyidikan.

Sebelumnya, Indra dinyatakan tewas pada Sabtu (19/11/2022) setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua, Biak, Papua.

Sebelum tewas, Indra dilaporkan sempat pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.

Komandannya melaporkan ke pihak keluarga bahwa Indra meninggal dunia karena dehidrasi setelah main futsal.

Namun tewasnya Indra dirasa janggal oleh keluarga.

Diwartakan Tribun Timur, kakak Indra, Rika Wijaya menceritakan bahwa kejanggalan terkait tewasnya sang adik sudah terlihat saat jenazah tiba di rumah duka di Tangerang.

Baca juga: Cerita Adik Brigadir Yosua Memohon untuk Melihat Jenazah Abangnya: Izin Komandan Ini Abang Saya

Kejanggalan tersebut yaitu saat keluarga ingin membuka tutup peti jenazah yang digembok tetapi kunci tidak ada.

Kecurigaan pun semakin dirasakan saat keluarga juga sempat menerima surat kaleng dari seseorang yang mengaku mengenal Indra.

Isi surat kaleng itu meminta agar visum pada jenazah Indra dilakukan secara mandiri, dan bukan di rumah sakit Angkatan Udara.

Lalu tibalah saat keluarga membuka peti secara paksa dan menemukan kondisi jenazah Indra penuh luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Selain itu, ditemukan luka sayatan di bagian dada hingga perut di tubuh Indra.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Tugas Lima Terdakwa, Ternyata Ini yang Dilakukan Sambo

Jenazah Indra yang sudah dikafani pun dibuka oleh keluarga lantaran melihat adanya darah yang keluar dari bagian wajah.

"Akhirnya kami minta untuk dibuka seluruh bagiannya kemudian dibuka lagi bagian kain kafannya hingga seluruh badan, dan terlihat ada luka lebam di bagian dada sampai dengan di bagian perut," kata Rika.

Autopsi Sudah Dilakukan, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil

Jenazah Indra pun telah diautopsi di RSUD Kabupaten Tangerang seusai memperoleh persetujuan dari TNI AU.

Sementara autopsi dilakukan di RSUD Kabupaten Tangerang berdasarkan rekomendasi pendampingan dari Polsek Kelapa Dua, Tangerang pada Minggu (20/11/2022).

"Maka dari Polsek langsung dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang dilakukan autopsi pada Minggu 20 November 2022," ujar Rika.

Usai autopsi dilakukan, jenazah Indra langsung dimakamkan ke TPU Bojong Nangka dengan upacara militer.

Kini, pihak keluarga masih menunggu hasil autopsi dari jenazah Indra dan belum diketahui kapan pastinya akan diberitahu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AU Tetapkan 4 Senior Almarhum Prada Indra Wijaya Tersangka Pembunuhan, Diancam Pasal Berlapis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aniaya Prada Indra hingga Tewas, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved