Polisi Tembak Polisi
Kronologi Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Tugas Lima Terdakwa, Ternyata Ini yang Dilakukan Sambo
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut Ferdy Sambo dan Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut Ferdy Sambo dan Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
TRIBUNGAYO.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, digelar secara terbuka hari ini, Senin (17/10/2022).
Keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.
Mereka adalah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candarawathi merupakan istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang perdananya, Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
Baca juga: Sidang Perdana, Terungkap Siasat Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menyebut Ferdy Sambo dan Bharada E adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
Pada saat eksekusi Brigadir Yosua, Bripka Ricky dan Kuat Maruf bertugas mengawasi dan antisipasi apabila Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan perlawanan.
Adapun Putri Candrawathi saat itu juga berada di area eksekusi, berjarak tiga meter dari posisi Brigadir Yosua ditembak.
Tapi lokasi putri tidak di ruangan yang sama, dia di dalam kamar di rumah yang berada di Duren Tiga itu.
Kisah itu disampaikan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan, yang digelar di PN Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sugeng Hariadi Jadi JPU pada Sidang Ferdy Sambo, Berikut Profil serta Kasus yang Pernah Ditanganinya
Dalam dakwaan disebutkan, Brigadir Yosua dikawal Kuat Maruf dan Bripka Ricky ke ruang eksekusi.
Yosua diarahkan ke ruang tengah yang berada di dekat meja makam.
Kemudian Ferdy Sambo menghampirinya, dan berhadapan dengan Brigadir Yosua.
Posisi Yosua saat itu jadi berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo dan Bharada E.