Keber DPR Aceh

Semua Fraksi DPRA Setuju Raqan APBA 2023 Disahkan Jadi Qanun

Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam sidang paripurna DPRA dihadiri Sekda Aceh Bustami Hamzah, Rabu (23/11/2022)

Editor: Rizwan
Dok. Pemerintah Aceh
Sekda Aceh, Bustami, saat menyaksikan penyerahan dokumen penyampaian pendapat akhir dari Fraksi-Fraksi DPR Aceh Tentang Rancangan Qanun Aceh APBA Tahun Anggaran 2022 serta Pembahasan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna Istimewa DPR Aceh, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu, (23/11/2022) 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH – Seluruh Fraksi Partai Politik di DPRA menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA) untuk disahkan menjadi Qanun Aceh Tentang APBA 2023.

Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam sidang paripurna DPRA, yang dihadiri Sekda Aceh Bustami Hamzah, Rabu (23/11/2022).

“Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2023,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Irfansyah.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Nurlelawati.

Selain menerima Raqan APBA 2023, Ia juga mengapresiasi sejumlah penghargaan yang dicapai Pemerintah Aceh.

Di antaranya yaitu, program kampung iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Anugerah Humas Indonesia tahun 2022.

“Semoga capaian ini tidak hanya mendapat apresiasi dari kita semua, melainkan instansi terkait yang membidangi kedua hal tersebut mendapat perhatian dalam bentuk program-program yang diusulkan dalam APBA 2023,” kata Nurlelawati.

Baca juga: DPRA Tetapkan Jadwal Paripurna PAW Wakil Ketua II dari Hendra Budian ke TR Keumangan

Lebih lanjut, Nurlelawati juga meminta agar pemerintah Aceh dapat terus memperkuat program pembangunan ekonomi dalam APBA 2023.

Ia juga meminta agar adanya keberpihakan anggaran bagi instansi yang membidangi penegakan syariat Islam, sebagai bentuk penguatan Qanun syariat di Bumi Serambi Mekkah.

Komposisi APBA 2023 adalah sebagai berikut:

Pendapatan adalah Rp. 10.186.819.912.074 dan belanja Rp.11.009.926.195.337.

Sementara surplus/defisit berjumlah Rp 823.106.283.263.

Selanjutnya adalah pembiayaan yakni untuk penerimaan pembiayaan Rp.923.106.283.263.

Untuk pengeluaran pembiayaan Rp.100.000.000.000.

Untuk Pembiayaan Netto (PN) adalah Rp.823.106.283.263. (*)

Baca juga: Banleg DPRA Tetapkan 15 Judul Rancangan Qanun Prioritas 2023

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved