Berita Aceh Tengah
YARA Minta Pabrik Pengolahan Getah Pinus Tidak Manfaatkan Ingub Jadi Monopoli Harga
YARA meminta kepada pabrik pengolahan getah pinus di Aceh agar tidak memanfaatkan Instruksi Guberur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin meminta, kepada pabrik pengolahan getah pinus di Aceh agar tidak memanfaatkan Instruksi Gubernur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Meratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh untuk tujuan monopoli pemasaran getah pinus di Aceh.
Pabrik pengolahan getah pinus di Aceh di antaranya, PT Jaya Media Internusa (JMI), PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) dan PT Pinus Makmur Indah (PMI)
Hal itu diketahui, berdasarkan surat yang dibuat oleh YARA kepada tiga perusahaan pengolahan getah vinus pinus pada Rabu (30/11/2022)
“Kami sampaikan kepada Dirut PT JMI, KHBL dan PMI bahwa terkait dengan Instruksi Guberur Nomor 03/INSTR/20220 tahun 2020 tentang Meratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.
Untuk tidak memanfaatkan Ingub tersebut sebagai jalan untuk melakukan tujuan monopoli pasar terhadap getah pinus di Aceh yang dapat merugikan masyarakat Aceh,” tulis Safar dalam surat yang dikirim ke seluruh perusahaan pengolahan getah pinus di Aceh.
Baca juga: YARA Minta Gubernur Aceh Cabut Moratorium Getah Pinus Dijual Keluar
Surat itu disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terhadap penetapan harga beli getah pinus oleh pabrik di Aceh yang tidak kompetitif dan proporsional dengan pabrik yang ada di luar Provinsi Aceh.
Pabrik di Aceh membeli dengan harga lebih rendah dari pabrik yanga ada di Sumatera Utara, sampai selisih Rp. 5.000 per kilogram.
Kemudian tentang pemotongan sampah didalam getah pinus yang selama ini dilakukan oleh pabrik tidak proporsional dan berkeadilan.
Selanjutnya, pabrik tidak bersedia mengeluarkan surat penolakan getah pinus jika tidak dapat diterima oleh pabrik tersebut, sehingga getah tersebut tidak dapat dijual kemanapun lagi di Aceh, dan ini sangat merugikan petani.
Hal itu juga telah disampaikan langsung kepada Kadis DLHK Aceh.
Baca juga: Wisata Bener Meriah, Pesona Taman Arboretum yang Berisi Tanaman Pinus dari Seluruh Dunia
“Untuk itu minta agar perusahaan melakukan pembelian getah pinus sesuai dengan harga pasar yang proporsional sesuai dengan harga pasar.
Kemudian terhadap keluhan pemotongan kami minta agar pemotongan sampah dilakukan secara adil dengan cara menimbang sampah yang ada didalam getah tersebut, kemudian ditimbang dan baru dipotong dengan jumlah timbangan bruttonya," kata Safar.
Terakhir, kata Safar, jika pabrik tidak menerima atau menolak pembelian getah agar dapat dikeluarkan surat keterangan penolakan dari pabrik yang dituju agar dapat dilaporkan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut.
"Ini sudah kami sampaikan juga ke Kadis DLHK saat bertemu dikantornya pada 22 November 2022 lalu,” harap Safar.
Baca juga: Dua Penderes Getah Pinus Tertimpa Pohon di Gayo Lues, Korban asal Jawa Tengah Meninggal
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pj Gubernur Aceh, Ketua Komisi II DPR Aceh, Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Bupati Aceh Tengah, Bupati Gayo Lues dan Kepala Kantor KPPU Wilayah Wilayah I. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Ketua-YARA-Safaruddin-30-Nov-2022.jpg)