SIM Keliling
Jumlah Pembuat SIM di Aceh Tenggara Terus Bertambah
Layanan pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara dibuka selama enam hari pada jam kerja.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Hari ini, Rabu (7/12/2022) bertambah 7 orang yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, di Desa Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda Mirwan Hadi, mengatakan, animo masyarakat untuk membuat SIM di Satlantas Polres setempat terus bertambah.
"Hari ini ada 7 orang yang membuat SIM A maupun SIM C," sebutnya.
Layanan pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara dibuka selama enam hari pada jam kerja.
Baca juga: Dana Sertifikasi Guru SD dan SMP Aceh Tenggara Belum Dicairkan, Kadisdikbud: Senin Kita Bayarkan
Baca juga: Harga Emas di Aceh Tenggara Turun Rp 20 Ribu Per Mayam
Baca juga: Honor Vaksinator Covid-19 Rp 2 Miliar Terancam Hangus, Ini Kata Kadiskes Aceh Tenggara dan LSM LIRA
Disebutkan, jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara mulai Senin hingga Kamis pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
"Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit," kata AKBP Bramanti. (*)
Update berita lainnya terkait SIM Keliling DISINI dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara-AKBP-Bramanti-Agus-Suyono-16-Nov-2022.jpg)