Selasa, 14 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Sidang Hari Ini Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Bharada E

Ferdy Sambo mengaku dirinya bakal bertanya kepada Bharada E soal sosok wanita menangis dalam persidangan.

Tribun Manado
Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) yang menjadi dalang pembunuhan terhadap Brigadir Yosua (kiri) akan menjadi saksi terhadap terdakwa Bharada E (kanan) pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNGAYO.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau Brigadir Yosua terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini agenda persidangan berupa pemeriksaan saksi-saksi.

Hari ini, Rabu (7/12/2022) diagendakan Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Diungkap Eks Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan ART Susi

Brigadir Yosua dikabarkan tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang kemudian dirancang seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rumah itu.

Lantaran Brigadir Yosua dituduh telah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.

Namun dalam perjalanannya kasus itu, dugaan pelecehan yang dituduhkan terhadap Brigadir Yosua tidak terbukti, sehingga kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dan pada sidang yang berlangsung Rabu (7/12/2022) Ferdy Sambo dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E.

Baca juga: Bharada E Tegaskan Putri dan Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah, ART Susi Beri Keterangan Berbeda

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

"Besok Ferdy Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata Wahyu.

Sebetulnya Putri Candrawathi pun harusnya dihadirkan menjadi saksi hari ini.

Namun, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan untuk Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.

Sebab menurutnya, sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

Permintaan itu disampaikan Arman Hanis dalam sidang kemarin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved