Berita Aceh Tenggara

Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Jalani Operasi di RSUD karena Tembus ke Dada

Korban pembacokan di Aceh Tenggara mengalami luka serius pada bagian punggung belakang serta tujukan itu hingga ke bagian dada depan

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok. Polres
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir membesuk, Dedi Juanda korban menikaman yang di rawat di RSUD Sahuddin Kutacane, Rabu (7/12/2022) 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Dedi Juanda (19), korban penikaman atau pembacokan, warga Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, terpaksa dioperasi di RSUD Sahuddin Kutacane, Rabu (7/12/2022). 

Korban mengalami luka serius pada bagian punggung belakang serta tujukan itu hingga ke bagian dada depan.

Sedangkan tiga pelaku yang merupakan masih pelajar masih diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, Dedi Juanda, korban penikaman terpaksa di operasi di RSUD Sahuddin Kutacane. 

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, korban dioperasi, karena tusukan atau penikaman yang dialami korban, mengalami luka yang sangat serius. Korban mengalami luka tusukan dari punggung hingga tembus ke bagian dada.

Seperti diberitaka, polisi dari Polres Aceh Tenggara, mengamankan tiga pelajar yang diduga terlibat dalam kasus perkelahian hingga pembacokan terhadap, Dedi Juanda (19) pada Selasa (6/12/2022) malam sekira pukul 21.15 WIB. 

Dedi Juanda merupakan warga Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar kabupaten setempat.

Baca juga: Wisata Aceh Tenggara, Lawe Gerger Objek Wisata Pemandian Air Panas yang Mengandung Belerang

Akibat peristiwa pembacokan itu, Dedi Juanda dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius pada bagian punggung.

Kasus pembacokan oleh ketiga pelajar terjadi di kawasan Desa Alas Melancar Kecamatan Babussalam.

Informasi diperoleh TribunGayo.com, Rabu menjelaskan, korban Dedi Juanda masih dalam penanganan medis di rumah sakit, sedangkan ketiga pelaku kini sedang dimintai keterangan polisi guna mengungkap kasus tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, mengatakan, tiga tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam penikaman terhadap korban Dedi Juanda.

Ketika tersangka yakni MH (18), NK (18) dan TR (17) ketiga pelajar warga Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tiga pelajar tersebut ini masih duduk di sebuah sekolah, namun dari 3 orang tersebut, satu masih di bawah umur. 

Menurut Kapolres, kasus penikaman ini terjadi keributan/perkelahian antara korban dan pelaku.
 
Kasus ini berawal korban mengendarai sepeda motor bersama kawannya menuju arah Kota Kutacane.

Baca juga: Honor Vaksinator Covid-19 Rp 2 Miliar Terancam Hangus, Ini Kata Kadiskes Aceh Tenggara dan LSM LIRA

Sesampainya di Lesehan Ayam Penyet Jogja Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam, tiba tiba datang dari arah belakang sekelompok orang adalah pelaku mengendarai sepeda motor langsung menghentikan korban.

Lalu melakukan penikaman dan pemukulan terhadap korban.

Sehingga korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit, semetara keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.

Motif pelaku pengeroyokan, kata Kasat Reskrim, adalah balas dendam yang mana sebelumnya korban Juanda juga melakukan pengeroyokan terhadap tersangka TR dan kawannnya pada bulan September 2022.

Tersangka TR dan kawasnya saat itu juga mengendarai sepeda motor dan lalu korban Juanda menegur dengan berteriak  "woy, woy".

Dan kemudian teriakan tersebut dibalas tersangka TR dan berkata 'Woy".

Kemudian korban Dedi Juanda mengejar dengan beberapa orang temannya dan lalu melakukan pengeroyokan terhadap tersangka TR Cs.

Lalu pada 6 Desember tahun 2022 sekira pukul 00.30 WIB tersangka TR bertemu kembali dengan korban Dedi Juanda membalas peristiwa yang lalu.

Baca juga: Berawal Woy woy, Seorang Remaja di Aceh Tenggara Kritis Dibacok, Polisi Ringkus 3 Pelajar

Selanjutnya melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban Dedi Juanda terkena tikaman sajam pisau belati dipunggung belakang yang dilakukan oleh tersangka TR.

Akibatnya korban terpaksa di rawat di RSUD Sahuddin Kutacane guna mendapat penanganan medis.

Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Ketiga pelajar itu terancam hukuman Pasal 351 KUHPidana," ungkapnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved