Berita Aceh

Begini Perkembangan Sidang Terdakwa Zaini dan Mirza, Dugaan Korupsi Tsunami Cup

Sidang kasus dugaan korupsi tsunami cup dengan terdakwa Muhammad Zaini dan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Editor: Rizwan
Serambi Indonesia
Foto kolase : Muhammad Zaini ditahan jaksa 

Sebelum menjerat Zaini dan Mirza, dua pelaku lain yang sebelumnya juga diproses telah divonis penjara oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh.

Dikutip dari Serambinews.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017. 

Kedua terdakwa, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional AWSC, Mohammad Sa'dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.

Putusan itu dibacakan secara terpisah (dua berkas) dalam sidang pamungkas oleh Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH MH dibantu dua hakim anggota, Faisal Mahdi SH MH dan Elfama Zein SH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/5/2022).

Sidang yang berlangsung secara tatap muka itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang terdiri atas Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Asmadi Syam SH MH, dan Yuni Rahayu SH, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa Mohammad Sa'dan selama 6,6 tahun dan Simon Batara Siahaan selama 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 3 (subsider) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih dari total anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA tahun 2017.

Dalam amar putusan, terdakwa Mohammad Sa'dan juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar. Jika dalam satu bulan UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas oleh jaksa untuk negara.

"Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," bunyi amar putusan.

Sedangkan terhadap Simon Batara Siahaan, juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp 693 juta dan menetapkan uang sebesar Rp 867 juta yang dititipkan kepada jaksa untuk diperhitungkan sebagai pembayaran UP.

Sedangkan lebihnya Rp 173 juta dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap putusan itu, baik jaksa penuntut maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved