Berita Aceh
Begini Perkembangan Sidang Terdakwa Zaini dan Mirza, Dugaan Korupsi Tsunami Cup
Sidang kasus dugaan korupsi tsunami cup dengan terdakwa Muhammad Zaini dan hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
TRIBUNGAYO.COM - Sidang kasus dengan terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M bin Alm Yusuf dan Mirza bin Ramli hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Banda Aceh.
Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan tsunami cup 2017 lalu.
Dikutip TribunGayo.com, Kamis (8/12/2022) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh menjelaskan, sidang terdakwa Zaini dan Mirza dengan majelis hakim berbeda.
Terdakwa Zaini dengan nomor perkara di PN Tipikor Banda Aceh ini adalah: 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Sedangkan terdakwa Mirza dengan nomor perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Sidang untuk Zaini dan Mirza pada Selasa (6/12/2o22) lalu dengan agenda pemeriksaan ahli ade chage.
Sidang kembali akan dilanjutkan pada Senin (12/12/2022) pekan depan ini dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.
Pelaksanaan sidang pada Senin pekan depan merupakan yang ke 11 kalinya.
Informasi lain diperoleh bahwa kedua terdakwa tersebut sejak 10 November 2022 lalu telah dialihkan penahanan dari tahanan di Rutan menjadi tahanan kota.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL di Aceh Tenggara
Diusut Kejari
Seperti diketahui, diketahui Muhammad Zaini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya ditahan atas dugaan terlibat korupsi dalam pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
"Muhammad Zaini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar," ujar Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com, Senin (19/9/2022).
Disebutkan, tersangka Muhammad Zaini Alias Bang M Bin (Alm) Yusuf selaku Panitia AWSC Tahun 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Sebelumnya, pada 7 September 2022, Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Alm Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
Ia diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.
Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.
Selain itu terdapat penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000,00.
"Bahwa Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," sebut Muharizal.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,6 miliar, Mantan Kades Istiqomah Ditahan
Giliran Mirza
Kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menahan satu tersangka baru kasus tersebut, Kamis (22/9/2022) yakni Mirza Bin Ramli selaku bendahara AWSC.
Dikutip TribunGayo dari Serambinews menjelaskan, Mirza ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (22/9/2022).
Ini penanganan lanjutan setelah sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan).
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan SH MH melalui Kasi Intelijen Muharizal, SH MH kepada Serambinews.com mengatakan pihaknya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah dilakukan penelitian pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," katanya.
Sebelum ditahan, Mirza Bin Ramli terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10 /Fd.1/09/2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.
Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Terdakwa Mantan Pj Keuchik di Aceh Tenggara 5 Tahun Penjara
Dua panitia sudah divonis
Sebelum menjerat Zaini dan Mirza, dua pelaku lain yang sebelumnya juga diproses telah divonis penjara oleh hakim PN Tipikor Banda Aceh.
Dikutip dari Serambinews.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kedua terdakwa, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultas Profesional AWSC, Mohammad Sa'dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.
Putusan itu dibacakan secara terpisah (dua berkas) dalam sidang pamungkas oleh Ketua Majelis Hakim, Muhifuddin SH MH dibantu dua hakim anggota, Faisal Mahdi SH MH dan Elfama Zein SH di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/5/2022).
Sidang yang berlangsung secara tatap muka itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang terdiri atas Teddy Lazuardi Syahputra SH MH, Asmadi Syam SH MH, dan Yuni Rahayu SH, serta penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yang sebelumnya menuntut terdakwa Mohammad Sa'dan selama 6,6 tahun dan Simon Batara Siahaan selama 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 3 (subsider) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,8 miliar lebih dari total anggaran Rp 5,4 miliar dari APBA tahun 2017.
Dalam amar putusan, terdakwa Mohammad Sa'dan juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar. Jika dalam satu bulan UP tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dirampas oleh jaksa untuk negara.
"Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," bunyi amar putusan.
Sedangkan terhadap Simon Batara Siahaan, juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp 693 juta dan menetapkan uang sebesar Rp 867 juta yang dititipkan kepada jaksa untuk diperhitungkan sebagai pembayaran UP.
Sedangkan lebihnya Rp 173 juta dikembalikan kepada terdakwa. Terhadap putusan itu, baik jaksa penuntut maupun penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News