Berita Aceh Tenggara

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan UGL di Aceh Tenggara

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa RD, sebagai bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Aceh di Aceh Tenggara

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Web Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Pengadilan Tinggi Banda Aceh 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terdakwa RD, sebagai bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Aceh di Aceh Tenggara.

Putusan terbaru dari PT itu setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan di Universitas Gunung Leuser (UGL) tersebut.

Berdasarkan rilis diterima Tribungayo.com, Rabu (16/11/2022) menyebutkan, sebelumnya, terdakwa dihukum selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa kedua-duanya tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, majelis hakim tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun” katanya.

Hal ini sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI terhadap Putusan yang dibacakan pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Gedung Balai Tgk. Chikditiro sebagai Kantor Sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca juga: Jadi Pembina Apel Pagi di Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Ini Pesan Rektor UGL Aceh

Baca juga: Surati Jaksa dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Rp 700 Juta, Disdikbud Aceh Tengah: Salah Administrasi

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 415.262.000.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memperberat vonis bagi terdakwa salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.

Yang membutuhkan transparansi serta ketaatan terkait dengan pengelolaan anggaran publik.

Sehingga, tindakan menyelewengkan dana publik bidang pendidikan patut dihukum berat.

Apalagi tindakan korupsi ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Gunung Leuser.

Demikian yang pertimbangan yang termaktub dalam Putusan No. 30/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA.

Majelis Hakim Banding diketuai oleh Dr. H. Supriadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan H. Fuad Muhammady, S.H., M.H. serta Dr. H. Taqwaddin, SH SE MS sebagai Hakim Anggota.(*) 

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,6 miliar, Mantan Kades Istiqomah Ditahan

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Tuntut Terdakwa Mantan Pj Keuchik di Aceh Tenggara 5 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved