SIM Keliling
Kapolres Aceh Tenggara Ajak Warga Urus SIM, Hari Ini Layani 6 Orang
Sebanyak 6 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Senin (12/12/2022)
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 6 orang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres Aceh Tenggara, Senin (12/12/2022).
Layanan SIM baru dan perpanjangan dilayani di Satlantas berlokasi di Desa Kutarih Kecamatan Babussalam.
"Hari ini bertambah 6 orang membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Agara," ujar Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi kepada TribunGayo.com, Senin.
Kapolres kembali mengajak warga yang belum memiliki SIM segera diurus dengan mendatangi Kantor Satlantas.
Jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Ini Tata Cara Pengurusan Surat Izin Mengemudi di SIM Keliling Bener Meriah
Baca juga: Tak Miliki SIM, Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Segera Mengurus di Kantor Satlantas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Tenggara-AKBP-Bramanti-Agus-Suyono-16-Nov-2022.jpg)