Berita Bener Meriah

Rawan Suap, Penegak Hukum Diminta Awasi Penjaringan Calon Badan Baitul Mal Bener Meriah

"Kita khawatir ada yang berupaya memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap," katanya.

Penulis: Bustami | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
Aktivis mahasiswa Bener Meriah, Riga Wantona. 

Laporan Bustami | Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sedang melakukan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon keanggotaan Badan Baitul Mal Bener Meriah sejak awal bulan lalu.

Diketahui, proses penjaringan dan penyaringan bakal calon sudah sampai pada fase penentuan 10 nama untuk diserahkan panitia pelaksana kepada Pj Bupati Bener Meriah.

Kemudian diteruskan ke DPRK untuk difinalkan menjadi 5 nama.
 
Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.

Baca juga: Jelang Tahun Baru Harga Emas di Bener Meriah Naik Jadi Rp Rp 2.700.000/Mayam

Salah seorang aktivis mahasiswa Bener Meriah, Riga Wantona menyoroti proses penjaringan ini, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengawasi proses penjaringan tersebut agar tidak terjadi suap.

Hal tersebut sampaikan Riga Wantona dalam keterangan tertulis kepada TribunGayo.com pada Rabu (21/12/2022).

Menurutnya aparat penegak hukum harus mengawasi proses penjaringan ini. 

"Kita khawatir ada yang berupaya memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap," katanya.

Baca juga: Puluhan Ibu-ibu Meriahkan Festival Makan Durian Bener Meriah yang Dibuka Pj Bupati

Kemudian Riga menjelaskan, ada tiga tahap yang rawan praktek suap yang pertama adalah di proses seleksi panitia, kedua di Pemkab dan terakhir di DPRK.

"Sesuai dengan tahapan yang di atur dalam Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 ada beberapa tahapan yang harus dilewati bakal calon dan semuanya merupakan kewenangan penuh pemegang jabatan, semisal Pj Bupati dan DPRK. Makanya ini harus diawasi," sebutnya.

Mahasiswa asal Pondok Baru ini juga menyoroti salah seorang nama pansel yang dicurigai sebagi Bendahara Partai.

Baca juga: Seorang Kakek di Bener Meriah Ditemukan Warga Meninggal di Kebun Dalam Posisi Telungkup

"Melihat nama panitia pansel, ada salah seorang yang dicurigai sebagai pengurus inti Partai yaitu bendahara. Apakah ini tidak bertentangan dengan Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021?," bebernya.

Kemudian pihaknya berharap untuk menuju Baitul Mal yang bersih dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat Bener Meriah.  "Hal-hal yang seperti ini dapat dihindari," tutupnya.

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved