Kasus Rudapaksa
Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kamar Rumah Tersangka, Ini Kronologisnya
Tersangka YA ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada, Jumat (13/12/2022), di Kecamatan Bambel.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Seorang pemuda YA (19) terduga pelaku rudapaksa terhadap gadis 16 tahun di Aceh Tenggara ditangkap polisi.
Tersangka YA ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada, Jumat (13/12/2022), di Kecamatan Bambel.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, mengatakan, pada 23 Desember 2022 sekira pukul 18.20 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap YA, seorang laki-Laki terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak/asusila.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jabir, korban dan tersangka YA, berkenalan pertama kali melalui Facebook (FB), pada tahun 2021 dan berlanjut sampai sekarang.
Lanjutnya, pada Senin, 20 Desember 2022 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka YA menchat korban melalui WhatsApp (WA).
“Tujuannya, mengajak korban ketemu di rumah tersangka,” ujar Iptu Muhammad Jabir.
Awalnya kata Jabir korban menolak ketemuan dengan tersangka karena korban mau pergi ke sekolah.
Baca juga: Rudapaksa Gadis Disabilitas, Seorang Oknum Polisi di Aceh Tenggara Dipecat
Tetapi, tersangka YA membujuk rayu korban supaya mau ketemuan sekitar 20 menit.
Atas bujuk rayu itulah kemudian korban mau menemui tersangka.
Pertemuan itu berlangsung di rumah tersangka sekira pukul 10.00 WIB pada jam istirahat sekolah.
“Korban dengan tersangka berjanji waktu ketemuan selama 20 menit,” ungkapnya.
Kronologis
Mulanya, jelas Jabir sesampainya korban di rumah tersangka, mereka duduk berdua-duan di ruang tamu sekitar lima menit.
Kemudian, tersangka menarik tangan korban ke tempat tidurnya dan membuka pakaian korban dengan cara memaksa.
Baca juga: Seorang Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Tiri Selama 3 Tahun, Dari SD Hingga SMP
Akhirnya, korban dengan terpaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri antara korban dan terlapor.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara.
“Tersangka diancam dengan Pasal 34 Jo Pasal 25 dari qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” terangnya.
Gadis 15 tahun dirudapaksa
Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tenggara juga berhasil menangkap pelaku rudapaksa gadis 15 tahun.
Dalam kasus ini tersangka berinisial, PA (18).
Gadis 15 tahun ini dirudapaksa di sebuah pondok, di Bukit Cinta, di Aceh Tenggara.
Baca juga: Kasus Pria Rudapaksa Anak Tiri, Tersangka Ancam Korban tak Beri Uang Sekolah dan Ceraikan Ibunya
Kasus rudapaksa anak dibawah umur ini terjadi pada, 7 Desember 2022 lalu.
Gerak cepat personil Satreskrim Polres Aceh Tenggara dalam mengamankan pelaku PA, pada, 15 Desember 2022 lalu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, kasus rudapaksa ini terjadi berawal antara korban dan tersangka PA berkenalan di Facebook (FB).
Menurutnya, korban dan tersangka sudah berkenalan di Facebook lebih kurang selama 2 bulan lalu.
Terang Kapolres, sebelumnya, tersangka dan korban sudah melakukan pertemuan lebih kurang tiga kali.
Pada pertemuan ketiga tepatnya 2 Desember 2022, sekira pukul 11.30 WIB, tersangka menjemput korban dari Sekolah.
Waktu itu, tersangka membawa korban dengan menggunakan sepeda motor (sepmor).
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Begini Kisahnya
Awalnya tersangka membawa korban jalan-jalan.
Kemudian pada 17. 30 WIB, tersangka membawa korban ke Bukit Cinta di sebuah pondok.
Lalu, tersangka merayu korban agar mau melakukan persetubuhan dan kemudian tersangka berhasil rudapaksa korban.
Setelah aksi bejat oleh tersangka, hari itu korban tidak berani pulang ke rumahnya.
Karena takut, tersangka membawa korban ke rumah abang sepupunya.
Selanjutnya, abang tersangka menelpon kepala desa, sekira pukul 20.00 WIB, kepala desa menjemput tersangka dan korban.
Setelah dijemput korban dan tersangka dibawa ke rumah kepala desa.
Baca juga: Polisi Bekuk Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Akan Dilamar
Tepat pukul 21.30 WIB, kepala desa menelpon orang tua korban.
Setelah itu orang tua korban datang menjemput dan melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Agara.
Berdasarkan laporan itu, Kamis, 15 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB,
Personil Unit IV PPA Polres Aceh Tenggara, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual.
Tersangka diancam Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News