Berita Aceh Tenggara
Tersangka Rudapaksa Kakak Adik di Aceh Tenggara, Ternyata Sudah 3 Kali Menikah, Begini Kisahnya
Tersangka warga Aceh Tenggara itu melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali dengan cara mengiming-imingi korban uang
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara hingga kini masih terus mendalami kasus rudapaksa (perkosaan) terhadap anak dibawah umur yang keduanya adalah kakak dan adik, warga sebuah desa di Aceh Tenggara.
Fakta baru terungkap bahwa pelaku atau tersangka berinisial AD (57) pernah menikah tiga kali,
Dua istrinya sudah dicerai dan kini menetap dengan satu istri.
Selain itu, tersangka AD juga tidak memiliki anak tiga perkawinannya.
"Tersangka rudapaksa miliki tiga istri, namun dua sudah dicerai dan tak miliki anak," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH.
Menjawab TribunGayo.com, Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali dengan cara mengiming-imingi korban uang.
Baca juga: Aceh Tenggara Umumnya Cerah, Tapi Disertai Hujan Ringan pada Sore Hari
Tersangka dengan korban adalah tetangga, sehingga tersangka dapat dengan mudah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban yang merupakan kakak beradik.
Terkuaknya kasus rudapaksa ini karena korban yang kini berusia 17 tahun ini akan segera dilamar oleh seseorang.
Namun, ia khawatir karena dirinya pernah menjadi korban rudapaksa tersangka AD di saat masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.
Kasus yang pernah menimpanya ini ia ceritakan kepada ibunya.
Kemudian, mereka juga menanyai adiknya, apalagi adik korban pernah juga diberikan uang oleh korban.
Ternyata adiknya yang masih di kelas III sekolah dasar itupun menceritakan kepada keluarganya bahwa juga menjadi korban rudapaksa tersangka berulang kali.
Baca juga: Diamputasi, Bocah di Aceh Tenggara Berharap Bantuan Kaki Palsu Agar Bisa Berjalan Lagi
Korban saat itu diberikan uang puluhan ribu hingga ratusan ribu.
Seperti diberitakan, Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka rudapaksa anak di bawah umur yakni kakak dan adik yang berisial AD (57) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Tenggara.