Berita Bener Meriah
Pemuda di Bener Meriah Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Korban Dijanjikan Uang Rp 20 Ribu
Kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban ke kebun milik orang tua korban di salah satu kawasan kabupaten Bener Meriah.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Entah setan apa yang merasuki seorang pemuda di Bener Meriah hingga tega melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Kelakuan bejat seorang pemuda yang berisnial A (24) yang kesehariannya bekerja sebagai petani melakukan pemerkosaan tehadap anak yang masih duduk dibangku SD.
Untuk memuaskan nafsunya tersebut pemuda di Bener Meriah ini merayu anak dibawah umur tersebut dengan memberi uang Rp 20 ribu.
Kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban ke kebun milik orang tua korban di salah satu kawasan kabupaten Bener Meriah.
Baca juga: Dua Unit Rumah Warga Rusak Diamuk Gajah Liar di Bener Meriah
Namun pelaku membawa korban ke kebun miliknya dan melancarkan aksi bejatnya disana.
Ibu korban pun mengetahui kejadian tersebut dari pengakuan korban saat mengeluh sakit dibagian tubuhnya.
Dan melaporkan kejadian itu ke Reje KampungĀ dalam kecamatan Bener Kelipah kabupaten Bener Meriah lalu menuruskan kepihak kepolisian untuk diproses.
Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 32/JN/2022/MS.Str tertanggal 6 Desember 2022 dan diunggah pada 27 Desember 2022.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan A (24) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: BREAKINGNEWS, Satu Rumah Kebun Milik Warga di Bener Meriah Ludes Dilahap Si "Jago Merah"
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Uqubat Penjara selama 60 bulan," bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Irwan dan Hakim Anggota D Syukri Adly dan Alimal Yusro Siregar.
Kasus ini berawal dari terdakwa yang mengajak adiknya ke kebun untuk memetik jeruk.
Dan pemuda tersebut menyuruh adiknya untuk ikut mengajak korban yang tak lain adalah teman adiknya.
Karena mereka akan memetik jeruk di kebun milik ibu korban, maka korban menuruti ajakan tersebut.
Sesampai di kebun, ternyata terdakwa tidak membawa korban ke kebun orang tuanya.
Korban malah dibawa ke kebun miliki orang tua terdakwa dengan alasan ingin memetik pucuk jepang.
Baca juga: Gempa 3,7 M Guncang Bener Meriah pada 26 Desember 2022, Ini Daftar Gempa yang Terjadi Akhir Tahun