SIM Keliling
Proses Pembuatan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara Selesai Tiga Jam
Hari ini, sebanyak 20 pemohon membuat Surat Izin Mengemudi SIM di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (2/1/2023).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Hari ini, sebanyak 20 pemohon membuat Surat Izin Mengemudi SIM di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (2/1/2023).
Alamat Kantor Satpas SIM tersebut berada di Desa Kutarih Kecamatan, Babussalam, Aceh Tenggara.
"Alhamdulillah pembuatan SIM di Satpas Polres Agara terus bertambah,” ujar Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi.
Ini menunjukkan animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM guna kelancaran dokumen saat berlalulintas.
Jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun Pemohon SIM di Kantor Satpas Polres Gayo Lues Masih Berjalan Normal
Baca juga: Hari Ini 8 Orang Membuat SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara
Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit sudah selesai," kata AKBP Bramanti.(*)
Baca juga: Jumlah Pembuat SIM di Polres Aceh Tenggara Terus Bertambah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/AKBP-Bramanti-Agus-Suyono-Kapolres-Aceh-Tenggara.jpg)