SIM Keliling

Proses Pembuatan SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara Selesai Tiga Jam

Hari ini, sebanyak 20 pemohon membuat Surat Izin Mengemudi SIM di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (2/1/2023).

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH. 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Hari ini, sebanyak 20 pemohon membuat Surat Izin Mengemudi SIM di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tenggara, Senin (2/1/2023).

Alamat Kantor Satpas SIM tersebut berada di Desa Kutarih Kecamatan, Babussalam, Aceh Tenggara.

"Alhamdulillah pembuatan SIM di Satpas Polres Agara terus bertambah,” ujar Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Baur SIM, Aipda, Mirwan Hadi.

Ini menunjukkan animo masyarakat tinggi untuk memiliki SIM guna kelancaran dokumen saat berlalulintas.

Jadwal pembuatan SIM di Kantor Samsat Polres Aceh Tenggara Senin hingga Kamis mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun Pemohon SIM di Kantor Satpas Polres Gayo Lues Masih Berjalan Normal

Baca juga: Hari Ini 8 Orang Membuat SIM di Satpas Polres Aceh Tenggara 

Sedangkan pada hari Jumat hingga Sabtu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Proses pembuatan SIM A, B dan C hanya membutuhkan waktu selama 170 hingga 180 menit sudah selesai," kata AKBP Bramanti.(*)

Baca juga: Jumlah Pembuat SIM di Polres Aceh Tenggara Terus Bertambah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved