Berita Aceh
Daftar Kendaraan Dilarang & Boleh Pakai BBM Solar Subsidi di Aceh, Berlaku 1 Januari 2023
Edaran Pj Gubernur Aceh itu memuat sejumlah poin memuat poin-poin jenis kendaraan yang dilarang dan dibenarkan memakai BBM subsidi jenis solar
TRIBUNGAYO.COM - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah mengeluarkan surat edaran soal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar (bio solar).
Edaran Pj Gubernur Aceh itu memuat sejumlah poin memuat poin-poin jenis kendaraan yang dilarang dan dibenarkan memakai BBM subsidi jenis solar.
Selain jenis kendaraan, surat edaran Pj Gubernur Aceh juga memuat poin solar yang diberikan tidak melebihi kuota yang ditetapkan sehingga terhindari penyimpangan.
Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (3/12/2022) menjelaskan edaran Pj Gubernur Aceh tertanggal 27 Desember 2022 Nomor 542/21981 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di Wilayah Aceh.
“SE Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar (Bio Solar) di Wilayah Aceh itu, sudah diberlakukan, Pertamina di SPBU sejak Minggu (1/1/2023),” kata Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur.
Mahdinur didamping Kabid Migasnya, Darma mengatakan itu kepada Serambinews.com, Senin (2/1/2023) sore usai pertemuan dengan Sales Area Manajer PT Pertamina Patra Niaga Aceh, Arwin Agustri Nugraha, Sales Branch Manager Rayon I Aceh, Stalena Putra, Sales Branch Menager Rayon II Aceh, Hadyan , di ruang rapat Kadis ESDM Aceh.
Baca juga: Berikut Poin-poin Edaran Pj Gubernur Aceh Soal BBM Solar Subsidi, Roda 4 Diberikan Hanya 25 Liter
SE Gubernur Aceh tersebut, dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak serta memperhatikan kecukupan kuota jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) di wilayah Aceh, diperlukan strategi dalam pengendalian pendistribusiannya, agar tepat sasaran, berkeadilan dengan ketentuan.
Untuk pelaksanaan Surat Edaran ini, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Aceh, diminta melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian setempat.
Sedangkan untuk kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI Polri, dilarang gunakan jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Bio Solar), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Selanjutnya untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang, dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dasar dengan tulisan hitam dapat menggunakan jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Bio Solar), kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Bagi pengguna jenis BBM Tertentu Solar (Bio Solar) untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, wajib melampirkan surat rekomendasi dari satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK).
Kemudian, pembelian jenis BBM tertentu Solar Subsidi (Bio Solar) dengan menggunakan dirigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin ketiga SE ini, dengan disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.
Baca juga: Harga BBM Turun Disejumlah SPBU di Indonesia, Harga Minyak di Aceh Terpantau Stabil
Dalam SE Gubernur Aceh tersebut, sebut Kadis ESDM, pada poin nomor 6 nya, pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar), diatur kembali.
Pertama, kenderaan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.
Kedua, kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan 40 liter/unit kendaraan/hari.
Ketiga, kendaraan umum/barang roda 4 paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari,
Keempat kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari,
Kelima kendaraan umum angkutan barang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari dan
Keenam kendaraan umum angkutan orang lebih dari roda 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.
Baca juga: Harga BBM Turun? Berikut Harga Minyak di SPBU Provinsi Aceh Per 2 Januari 2023
Untuk pemenuhan pembagian kebutuhan bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) tersebut kepada kendaraan yang disebutkan di atas, kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur, PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program “Subsidi Tepat” .
Penerbitan surat rekomendasi sebagaimana pada poin 3 dan 4, mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu.
SE Ini, juga disampaikan kepada Para Bupati/Walikota se Aceh, Para Kepla SKPA, Sales Areal Meneger Aceh Pertamina (Persero), Ketua Hiswanmamigas, Ketua Kadin Aceh, Ketua Organda Aceh dan seluruh masyarakat Aceh.
Sedangkan tembusannya ditujukan kepada Kemendagri, Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas di Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Sales Area Menejer Aceh PT Patraniaga, Arwin Agustri Nugraha mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki ini, sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk pihak keamanan. Ini baru merupakan yang pertama untuk wilayah provinsi.
“Karena itu, BPH Migas dan Pertamina Pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Aceh, semoga dengan kebijakan tersebut, bisa menjadi solusi dan tidak lagi terjadi antrean mobil truk barang dan penumpang yang cukup lama di sejumlah SPBU, untuk mengisi BBM subsidi Bio Solar, yang dapat membuat kemacetan dan menghambat arus transportasi di jalan raya,” pungkas Arwin Agustri Nugraha.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi
Pilu! Tiga Adik Kakak di Bireuen Terseret Arus Saat Bermain di Pantai |
![]() |
---|
Gelar Patroli Malam, Polres Aceh Tengah Perketat Pengawasan di SPBU untuk Cegah Penyalahgunaan BBM |
![]() |
---|
Waspada! Akun Facebook Palsu Gunakan Nama Bupati Aceh Timur untuk Modus Bantuan |
![]() |
---|
Anggota DPD RI Haji Uma Selamatkan Warga Aceh yang Dipaksa Kerja pada Perusahaan Judi Online Kamboja |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di Aceh Besar: Enam Unit Rumah, Padi Hasil Panen dan Sepmor Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.