Berita Aceh Tenggara

Diduga Tak Bayar Pajak Tahun 2022, Satpol PP Aceh Tenggara Diminta Tertibkan Umbul-umbul Rokok 

Spanduk atau baliho perusahaan rokok yang tak membayar pajak reklame yang dipajang di jalan raya ini harus ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ASNAWI LUWI
Produk rokok yang terpajang di jalan raya di Aceh Tenggara diduga belum menyetor PAD reklame. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Umbul-umbul atau spanduk rokok yang terpajang pada tiang listrik di sejumlah daerah di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2022 diduga tak membayar pajak reklame ke kas Pemkab setempat.

Akibat belum dibayarnya pajak reklame tersebut, maka hal ini dapat merugikan daerah karena tak menyetor PAD

"Spanduk atau baliho perusahaan rokok yang tak membayar pajak reklame yang dipajang di jalan raya ini harus ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)," ujar Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R.

Baca juga: Ketua KIP Aceh Tenggara Lantik 80 Anggota PPK

Menurutnya untuk meningkatkan PAD 2023, perusahaan yang tidak membayar pajak ke Pemkab Aceh Tenggara harus di data dan apabila tidak melunasi kewajibannya harus ditertibkan.

Lanjut Jupri Yadi R, PAD reklame produk -produk maupun PAD sumber lainnya juga harus ditelusuri siapa saja yang membayar pajak dan yang belum.

"Karena kalau sampai PAD disetorkan tetapi tidak tercatat di kas Pemkab Aceh Tenggara, disini diduga ada kebocoran.

Baca juga: Zamanuddin, Staf Ahli Bupati Ditunjuk jadi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara

Makanya, saya minta aparat penegak hukum perlu lakukan penyelidikan terhadap PAD tahun 2022 yang dihimpun dari OPD-OPD yang disetorkan di kas BPKD Aceh Tenggara.

Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Tenggara, Ramisin, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara terkait adanya perusahaan rokok yang belum bayar pajak reklame ke kas Pemkab setempat.

Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara: Animo Masyarakat Urus SIM Meningkat

"Kalau ada laporan kita akan menertibkannya," sebutnya.

Secara terpisah, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo, beberapa waktu lalu, mengatakan, perusahaan rokok LA yang memajang reklame di jalan raya belum membayar pajaknya tahun 2022. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved