Berita Aceh Tenggara
Diduga Tak Bayar Pajak Tahun 2022, Satpol PP Aceh Tenggara Diminta Tertibkan Umbul-umbul Rokok
Spanduk atau baliho perusahaan rokok yang tak membayar pajak reklame yang dipajang di jalan raya ini harus ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Umbul-umbul atau spanduk rokok yang terpajang pada tiang listrik di sejumlah daerah di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2022 diduga tak membayar pajak reklame ke kas Pemkab setempat.
Akibat belum dibayarnya pajak reklame tersebut, maka hal ini dapat merugikan daerah karena tak menyetor PAD.
"Spanduk atau baliho perusahaan rokok yang tak membayar pajak reklame yang dipajang di jalan raya ini harus ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)," ujar Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R.
Baca juga: Ketua KIP Aceh Tenggara Lantik 80 Anggota PPK
Menurutnya untuk meningkatkan PAD 2023, perusahaan yang tidak membayar pajak ke Pemkab Aceh Tenggara harus di data dan apabila tidak melunasi kewajibannya harus ditertibkan.
Lanjut Jupri Yadi R, PAD reklame produk -produk maupun PAD sumber lainnya juga harus ditelusuri siapa saja yang membayar pajak dan yang belum.
"Karena kalau sampai PAD disetorkan tetapi tidak tercatat di kas Pemkab Aceh Tenggara, disini diduga ada kebocoran.
Baca juga: Zamanuddin, Staf Ahli Bupati Ditunjuk jadi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara
Makanya, saya minta aparat penegak hukum perlu lakukan penyelidikan terhadap PAD tahun 2022 yang dihimpun dari OPD-OPD yang disetorkan di kas BPKD Aceh Tenggara.
Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Tenggara, Ramisin, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara terkait adanya perusahaan rokok yang belum bayar pajak reklame ke kas Pemkab setempat.
Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara: Animo Masyarakat Urus SIM Meningkat
"Kalau ada laporan kita akan menertibkannya," sebutnya.
Secara terpisah, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, Julius Hasyim Aryo, beberapa waktu lalu, mengatakan, perusahaan rokok LA yang memajang reklame di jalan raya belum membayar pajaknya tahun 2022. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
pajak
Satpol PP
Aceh Tenggara
Kutacane
reklame
rokok
tak bayar pajak
PAD
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
LIRA Desak Polda Aceh Tangkap Mafia Perusahaan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Bupati dan Kapolres Aceh Tenggara Bagikan 2 Ton Beras Gratis |
![]() |
---|
Diduga Memukul Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Gubernur Diminta Gandeng Investor Bangun Pabrik Jagung di Aceh Tenggara, Bupati: Izin Dipermudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.