Berita Aceh Tengah
Kisruh Pengurus di Kadin Aceh Tengah, Begini Kata Ketua Kadin Aceh
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal angkat bicara terkait permasalahan yang ada di pengurus Kadin Aceh Tengah
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, Muhammad Iqbal angkat bicara terkait permasalahan yang ada di pengurus Kadin Aceh Tengah.
Menurut Muhammad Iqbal alias Iqbal Piyeung, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus diselesaikan secara musyawarah.
Apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan oleh dewan pengurus maka harus segera dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Tengah itu sendiri.
"Jika Dewan Pertimbangan Aceh Tengah tidak bisa menyelesaikan, maka barulah disampaikan kepada Kadin Aceh," jelas Iqbal kepada TribunGayo.com, Kamis (5/1/2023).
Sebenarnya Dewan Pertimbang Kadin Aceh Tengah, kata Iqbal, mempunyai hak untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Selaku Kadin Aceh tidak bisa mngintervensi langsung permasalahan tersebut.
Ketua Kadin Aceh juga mengatakan tidak ada dua Surat Keputusan (SK) pengurus di Aceh Tengah. SK yang berlaku hanya ada satu karena memang hanya ada satu kepengurusan.
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Rektor IAIN Takengon Jalin Silaturahmi Bersama Pj Bupati Aceh Tengah
"SK yang berlaku hanya ada satu, lihat tanggal dan masa berlaku dari SK tersebut," terang Iqbal.
Muhammad Iqbal berharap agar.persoalan itu diselesaikan oleh Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Tengah sesuai dengan AD ART. Setiap pelanggaran harus dipelajari dan sanksi apa nanti yang akan didapat.
"Di sana ada Dewan Pengurus, Dewan Pertimbangan dan Dewan Penasehat mereka harus duduk bersama musyawarah menyelesaikan persoalan yang ada," katanya.
Seperti diberitakan, Kadin Aceh Tengah mengalami permasalahan dalam kepengurusan.
Hal ini terbukti dengan adanya Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Tengah dan pengurus lainnya mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada untuk Arwin Mega selaku Ketua Umum Kadin Aceh Tengah.
Surat itu ditujukan untuk Ketua Umum Kadin Aceh tertanggal 10 September 2022 lalu.
Dalam surat tersebut Ketua Umum Kadin Aceh Tengah, Arwin Mega dianggap telah menyalahi Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Kadin.
Baca juga: 70 PPK Aceh Tengah Dilantik, Ketua KIP: Jaga Integritas dan Netralitas Selaku Penyelenggara
Surat tersebut menyatakan bahwa Arwin Mega menganggap SK yang berlaku untuk pemilihan Ketua Kadin Aceh (Musprov) ke VII Kadin Aceh adalah SK Nomor: Skep/213/Kdn Aceh/X/2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum H Firmandes pada tanggal 10 Okteber 2018.
Sedangkan, dalam rapat tanggal 6 Desember 2019 di Kantor Kadin Aceh Tengah Arwin Mega kembali menjelaskan tentang perlunya perubahan dewan pengurus.
Maka keluarlah SK Nomor : Skep/203/Kdn Aceh/II/2020 Masa Bakti 2018 – 2023 yang di Tanda Tangani Oleh Ketua Umum Kadin Aceh H Makmur Budiman, SE tanggal 5 Maret 2020.
Tapi Menurut Ketua Kadin Aceh Tengah bahwa SK dengan Nomor : Skep/203/KdnAceh/II/2020 Masa Bakti 2018 – 2023 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Kadin Aceh H Makmur Budiman SE, tidak berlaku untuk ikut serta dalam (Musprov) ke VII Kadin Aceh pada tanggal 27 sampai 28 bulan Juni tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Banda Aceh.
"Di sini Arwin Mega jelas menyalahi ADRT yang berlaku. SK yang seharusnya berlaku namun dia menganggap tidak, pada pemilihan Ketua Kadin Aceh diatur sendiri oleh Arwin Mega," kata Ketua Dewan Pertimbangan Aceh Tengah Firmasnyah, Selasa (3/2/2023)
Selain itu, Arwin Mega selaku Ketua Kadin Aceh Tengah dianggap telah mengintimidasi Wakil Ketua Bidang Organisasi,
Asosiasi dan anggota dengan sepihak menerbitkan surat pengunduran diri wakil ketua bidang organisasi.
Baca juga: Kasus Gugat Ibu Kandung di Aceh Tengah Berujung Damai, Rahmy: Kakak Saya Bukan Anak Durhaka
Asosiasi dan anggota tanpa diketahui dengan pengurus serta wakil ketua bidang itu sendiri.
"Dengan ini kami sebagai Dewan Pengurus Kabuapaten Aceh Tengah melampirkan beberapa berkas dan bukti untuk kelengkapan data pelaporan kepada yang terhormat, Ketua Dewan Pertimbang Kadin Indonesia, Ketua Kadin Indonesia, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Aceh dan Katua Kadin Aceh, " tambah Firmasnyah.
Menurut Firmasnyah, Kadin dibentuk dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 dan AD/ART disahkan melalui Kepres adalah organisasi yang sangat strategis dan mitra kerja pemerintah. Kadin bisa menggait dunia usaha.
"Ketua Kadin yang tidak jujur dan tidak punya integritas tidak mungkin bisa diandalkan untuk membantu dunia usaha dan mengembangkan ekonomi Aceh Tengah," jelas dia.
Sementara itu, Arwin Mega yang dikonfirmasi oleh Tribungayo.com menyatakan dan menyerahkan perkara tersebut kepada Ketua Kadin Aceh.
Menurutnya, Firmasnyah bukanlah ketua Dewan Pertimbangan Kadin Aceh berdasarkan SK yang berlaku.
"Kita serahkan kepada Kadin Aceh dia yang berhak menggantikan saya, kalau memang memang harus diganti," katanya.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Pengurus Kadin Aceh Tengah Bermasalah, Arwin Mega Digugat Pengurus
Ervan Ceh Kul Segera Luncurkan Lagu “Dari Gayo untuk Dunia” Terinspirasi Kisah Menlu Sugiono |
![]() |
---|
Dinkes Aceh Tengah Akui Keterbatasan Infrastruktur jadi Penghalang Warga Akses ke RSUD Takengon |
![]() |
---|
Akibat Kebijakan Efisiensi, Jembatan dan Jalan Waq Kala Ili-Jamat Aceh Tengah Harus Kembali Tertunda |
![]() |
---|
INI JADWAL Race Pacuan Kuda 2025 Aceh Tengah Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Akan Gelar Lomba di Takengon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.