Berita Aceh

Terlibat Pencurian di Aceh Utara, Pemuda Lhokseumawe Ditangkap Warga di Lapangan Hiraq

Personel Polres Aceh Utara mengamankan Rian (23) pemuda asal Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe yang diduga terlibat penipuan sepeda motor (Sepmor), Sa

|
Editor: Jafaruddin
For Tribungayo.com
Personel Polres Aceh Utara mengamankan Rian (23) pemuda asal Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe yang diduga terlibat penipuan sepeda motor (Sepmor), Sabtu (7/1/2023). 

TRIBUNGAYO.COM,LHOKSUKON – Personel Polres Aceh Utara mengamankan Rian (23) pemuda asal Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe yang diduga terlibat penipuan sepeda motor (Sepmor), Sabtu (7/1/2022).

Pria itu diamankan warga di kawasan Lapangan Hiraq Kecamatan Sakti Lhokseumawe sekira pukul 21.00 WIB.

Kemudian setelah informasi ini diketahui personel Polsek Banda Sakti Lhokseumawe memberitahukan Personel Reskrim Polres Aceh Utara.

Kemudian empat personel Polres Aceh Utara langsung mengamankan tersangka tersebut.

Mereka Aipda Aris Ifanda, Aipda Iswadi, Briptu Darwis Agustian dan Briptu Delfitri.

Baca juga: Curi Sapi Warga Aceh Tengah, Polisi Ringkus Tersangka di Rumah Mertuanya di Gayo Lues

“Awalnya petugas mendapat informasi tersangka ditangkap,” Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SSIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra SIK MH, kepada TribunGayo.com, Minggu (8/1/2023).

Informasi yang diperoleh Tim Opsnal dari Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, memberitahukan satu orang pelaku tindak pidana tipu gelap telah ditangkap oleh warga di lapangan Hiraq Lhokseumawe.

Kemudian kata Kasat Reskrim, diserahkan ke Polsek Banda Sakti.

Lalu tim opsnal langsung mendatangi Polsek Banda Sakti dan melakukan klarifikasi terhadap pelaku.

“Hasil klarifikasi tersebut pelaku Rian mengakui pada Sabtu 31 Desember 2022 sekira pukul 23.30 WIB melakukan penipuan terhadap korban serta menggelapkan sepeda motor milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kamar Rumah Tersangka, Ini Kronologisnya

Kejadian tersebut di Gampong Trieng Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.  

Oleh sebab itu kata AKP Agus, kemudian pelaku dibawa ke Polres Aceh Utara untuk diserahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo 378 KUHPidana.

“Rencana tindak lanjut, melakukan penyidikan atas kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Bawa Pulang Ganja ke Kampungnya, Warga Rantau Prapat Diringkus di Perbatasan Gayo Lues-Aceh Tenggara

Polres Aceh Utara mengimbauan kepada masyarakat agar berhati hati terhadap segala jenis kejahatan yang mengancam harta benda.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved