Berita Aceh Hari Ini

BPBA Rakor Percepatan Pelaksanaan Dana Hibah Rehab Rekon Aceh, 5 Kabupaten Ini Dibantu BNPB Rp 88 M

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengadakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Percepatan Pelaksanaan Dana Hibah

Editor: Rizwan
Dok BPBA
REKOR - BPBA Rakor Percepatan Pelaksanaan Dana Hibah Rehab Rekon Aceh, Selasa malam di Banda Aceh. 

TRIBUNGAYO.COM - Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mengadakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Percepatan Pelaksanaan Dana Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun Anggaran 2025.

Rakor yang dilaksanakan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBA berlangsung di Hotel Hermes Palace, Selasa (28/10/2025) malam.

Dalam pers rilis dari BPBA menjelaskan, kegiatan ini dibuka Plh Kepala Pelaksana BPBA, Abd Aziz SH MSi yang turut dihadiri Kepala Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan BNPB, Ir Erwin ST MSi selaku narasumber.

Ketua Panitia Kegiatan yang juga Analis Kebencanaan Ahli Muda Subkor Rehabilitasi dan Rekontruksi, Mukhsin Syafii ST MT mengatakan Monev dan Percepatan Pelaksanaan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun  Anggaran 2025 diikuti 30 orang peserta.

Dikatakan, peserta berasal dari 23 BPBD kabupaten dan kota dan peserta internal BPBA.

Mukhsin Syafii menambahkan kegiatan ini bertujuan mempercepat penyaluran dana dan membantu mempercepat realisasi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi yang seringkali terhambat masalah administrasi.

Serta merumuskan kebijakan yang jelas melalui rapat, pemerintah pusat dan daerah dapat menyepakati kebijakan, mekanisme, dan prosedur yang lebih cepat dan efisien dalam penggunaan dana

“Dana hibah ini diatur dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang mengatur mengenai hibah rehabilitasi dan rekonstruksi; kriteria, tahapan penyelengaraan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi, sistem informasi,  pemantauan dan evaluasi,” sebut Mukhsin Syafii.

Plh Kepala Pelaksana BPBA menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengatasi kendala terkait kelengkapan dokumen, seperti pertanggungjawaban dana, laporan keuangan dan verifikasi lapangan. 

Ia menambahkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, serta mengapresiasi keterlibatan aktif BPBD dalam secepatnya menyerahkan proposal untuk BPBA

“Kami harapkan kepada teman-teman di daerah untuk segera menyerahkan proposal apa saja yang dibutuhkan, agar di tahun 2026 dapat segera dimudahkan dan direalisasikan. InsyaAllah usulan dari teman-teman semua dapat kami perjuangkan saat kami berkunjung ke BNPB RI, ” ujar Abd Aziz.

Menurutnya, BNPB telah melakukan pendanaan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi melalui hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh, sudah berlangsung dari Tahun 2015.

Pada tahun 2024/2025, BNPB telah menyalurkan dana hibah rehab dan rekon kepada 5 kabupaten kota, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Barat dan Aceh Jaya dengan total dana kurang lebih Rp 88 miliar.  

Tahun ini ada 9 usulan hibah kabupaten/kota dan provinsi dengan jumlah usulan meningkat hingga 3 kali lipat yang menandakan suatu indikasi positif bahwa sosialisasi pemanfaatan dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi  sudah berjalan dengan baik.

“Kami juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memastikan bahwa penggunaan dana hibah dalam rangka pemulihan pasca bencana berjalan sesuai dengan ketentuan serta tepat sasaran,” ungkapnya.(*)

Baca juga: BPBD Catat 23 Kampung di Bener Meriah Masuk Resiko Tinggi Bencana Gunung Burni Telong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved