Panwaslu Desa Pemilu 2024

Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya

Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang

Editor: Rizwan
Youtube Tribungayo.com
Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD 

TRIBUNGAYO - Bawaslu atau Panwaslu kecamatan di Indonesia kini mulai merekrut Panwaslu desa/kelurahan (PKD) yang akan diterjunkan pada Pemilu 2024.

Saat ini sedang tahapan pendaftaran calon Panwaslu atau PKD yang dilakukan di masing-masing daerah.

Namun sebelum menjalani tes Panwaslu desa/PKD tentu Anda perlu mengetahui atau persiapan sehingga bisa lulus nantinya.

Intip Bocoran Materi Kisi-Kisi Tes Wawancara Untuk Peserta PKD Pemilu 2024

Bocoran Materi Soal Tes Wawancara Seleksi Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD dan Syarat Pendaftarannya

Seperti halnya kisi-kisi tes wawancara tentang pengetahuan seperti apa itu pengertian Panwaslu desa, tugas yang bakal diemban, kemudian wewenang serta kewajibannya.

Dikutip dari Kompas.com, dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.

Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD dan Syarat Pendaftarannya

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Adapun beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved