Panwaslu Desa Pemilu 2024

Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya

Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang

Editor: Rizwan
Youtube Tribungayo.com
Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD 

1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

* pelaksanaan pemutakhiran data pemilih penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.

* pelaksanaan kampanye.

* pendistribusian logistik Pemilu.

* pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.

* pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.

* pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.

* pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.

* pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.

* pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

Baca juga: Berikut Jadwal, Tahapan dan Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.

3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved