PPPK Paruh Waktu

Sudah di TTD Pertek BKN, Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit? Ini Penjelasannya

Banyak calon PPPK Paruh Waktu bertanya-tanya mengenai status “Sudah di TTD – Pertek” di sistem BKN.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Biro Humas Setda Aceh
SK PPPK PARUH WAKTU - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf didampingi Sekda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada Apel Pagi Setda Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh Banda Aceh, Senin (4/8/2025). Kini para calon PPPK Paruh Waktu tengah menantikan penerbitan Surat Keterangan (SK) pengangkatan mereka dari instansi. 

TRIBUNGAYO.COM - Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini memasuki tahapan penting usai proses penetapan NIP berakhir pada Selasa (30/9/2025).

Kini para calon PPPK Paruh Waktu tengah menantikan penerbitan Surat Keterangan (SK) pengangkatan mereka dari instansi.

Mereka juga dapat memantau proses penerbitan SK mereka melalui sistem resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara online di MOLA BKN.

Namun dalam penantian tersebut, banyak calon PPPK Paruh Waktu bertanya-tanya mengenai status “Sudah di TTD – Pertek” di sistem BKN.

Status tersebut sering muncul disertai keterangan “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN”. Lalu, apa maknanya dan kapan Surat Keputusan (SK) akan resmi diterbitkan?

Arti Status “Sudah di TTD - Pertek” di MOLA BKN

Mengutip keterangan dari kanal YouTube resmi @BKNgoidofficial pada Minggu (5/10/2025), status “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN” berarti proses verifikasi dan persetujuan teknis di BKN telah selesai.

Artinya, BKN sudah memberikan lampu hijau kepada instansi untuk menerbitkan SK pengangkatan PPPK. 

Dengan demikian, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan instansi atau pemda masing-masing.

Mengenai berapa lama para calon ASN menunggu penerbitan SK mereka.

Berdasarkan keterangan BKN penerbitan SK kini bisa lebih cepat.

Dimana, BKN telah menyediakan fitur pencetakan SK digital melalui aplikasi SISASN (Sistem Informasi ASN).

Dengan sistem baru ini, instansi pemerintah dapat menerbitkan dan menandatangani SK secara elektronik tanpa menunggu proses manual.

“BKN telah menyediakan menu cetak SK secara digital melalui SISASN yang digunakan oleh seluruh instansi.

Sehingga instansi dipermudah dalam penerbitan SK, dan tidak ada alasan untuk berlama-lama,” dikutip TribunGayo.com dari Youtube @BKNgoidofficial pada Minggu (5/10/2025).

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved