Panwaslu Desa Pemilu 2024

Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya

Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang

Editor: Rizwan
Youtube Tribungayo.com
Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD 

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa

Terdapat beberapa wewenang yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi:

1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.

2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Rekrutmen Panwaslu Desa Pemilu 2024 Se-Indonesia Dibuka, Ini Besaran Gajinya

Kewajiban Panwaslu Panwaslu Kelurahan/Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa juga menyandang beberapa kewajiban, meliputi:

1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.

2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panwaslu Kelurahan/Desa: Pengertian, Syarat, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved