Video

Aset yang Disita Seperti Mobil Tesla dan Rumah Mewah Indra Kenz Dikembalikan ke Korban

Para korban kasus investasi bodong Binomi dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz sempat murka karena aset sitaan dikembalikan ke korban

Editor: Fachri Zikrillah

TRIBUNGAYO.COM - Para korban kasus investasi bodong Binomi dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz sempat murka karena aset sitaan influencer itu akan diserahkan ke negara.

Namun, kini Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permintaan banding hinngga akhirnya aset sitaan dikembalikan kepada para korban.

Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.

Koordinator dan Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara mengaku lega dan bahagia atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten.

Pihaknya mengaku sangat senang karena sebelumnya aset-aset itu dirampas untuk negara.

Sehingga saat hakim memutuskan untuk dikembalikan kepada para korban, mereka merasa mendapatkan hari nurani.

Namun, Maru menyebut langkah hukum yang akan ditembuh masih akan sangat panjang.

Sebab, dikhawatirkan ada kasasi yang akan dilakukan selanjutnya.

Pasalnya, aset-aset mewah itu harus terlebih dahulu berstatus inkrah.

Terlebih, harta Indra Kenz sangat banyak dari hasil Binomo yang disita oleh negara.

Di antaranya, jam tangan mewah berbagai merk, berbagai mobil mewah, seperti Ferrari dan Tesla.

Hingga sebidang tanah yang baru dibangun rumah di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan semua barang hasil kejahatan Indra Kenz alias Indra Kesuma dari penipuan judi online Binomo akan dikembalikan ke negara.

Hal tersebut dikarenakan Binomo dianggap sebagai judi online dan akan disita sebagai aset negara.

Para korban dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz merasa kecewa dan tak terima.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved