Panwaslu Desa Pemilu 2024

Contoh Soal PertanyaanTes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

Dan tetunya pada tes wawancara PKD ini, panitia akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan tentang diri Anda dan kesiapan Anda menjadi anggota PKD Pemilu

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- contoh soal pertanyaan tes wawancara PKD Pemilu 2024 lengkap dengan jawaban 

7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Coba anda jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?

Jawaban:

Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.  Bagaimana sika panda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?

Contoh Jawaban:

Saya akan lebih mengutamakan tugas Panwaslu Kelurahan atau desa karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

8. Kontribusi apa yang bisa anda berikan jika terpilih menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?

Contoh Jawaban:

Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum berlangsung: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

9. Apakah anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja? Misalnya malam hari anda harus menjalankan tugas pengawasan kegiatan kampanye di daerah anda?

Contoh Jawaban:

Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu stanby berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.

10. Mengapa anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?

Contoh Jawaban:

Saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana / Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.

11. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?

Contoh Jawaban:

Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

12. Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili anda?

Jawaban:

Sebutkan setidaknya 10 nama Kelurahan atau desa.

13. Berapa total rukun warga atau rw di wilayah domisili anda?

Jawaban:

Sebutkan Jumlah rukun Warga atau RW di wilayah domisili Anda.

14. Berapa total rukun tetangga atau RT di wilayah Domisili anda?

Jawaban:

Sebutkan Jumlah rukun Tetangga atau RT di wilayah domisili Anda.

Nah rakan sebet itulah beberapa pertanyaan yang dapat menjadi gambaran saat tes wawancara PKD nanti.

Dan dengan pertanyaan-pertanyaan diatas dapat memudahkan anda memahami materi tes saat ujian berlangsung. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Berita Terkait di TribunGayo.com dan GoogleNews

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved