PPLN Pemilu 2024

Hari Terakhir KPU Buka PPLN Pemilu 2024, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya

Hari ini, Jumat 20 Januari 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran PPLN pemilu 2024.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Budi Fatria
kemlu.go.id
Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Tahun 2024 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pemilu 2024 telah dibuka mulai dari tanggal 16 hingga 20 Januari 2023.

Hari ini, Jumat 20 Januari 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran PPLN pemilu 2024.

Guna mensukseskan pemilu 2024, KPU melakukan perekrutan anggota PPLN pemilu 2024.

Simak cara berikut mendaftar PPLN pemilu 2024.

Proses pendaftaran PPLN Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendaftar dengan cara mandiri dan non mandiri.

Bagi anda yang ingin mendaftaran sebagai anggota PPLN pemilu 2024 harus mengakses secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc adalah sistem yang memuat database penyelenggaraan pemilu.

Data-data di SIAKBA terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca juga: Pendaftaran PPLN Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari Lagi, Berikut Link Pendaftarannya

SIAKBA bisa diakses melalui link https://siakba.kpu.go.id dan https://siakba.kpu.go.id/login.

Bagi calon pendaftar PPLN yang ingin melakukan pendaftaran di SIAKBA memerlukan akun terlebih dahulu.

Pembuatan akun SIAKBA bisa dilakukan dengan membuka link https://siakba.kpu.go.id/register dan mengisi formulir registrasi yang tersedia.

Kemudian, bagi Anda yang ingin mendaftar dengan cara non mandiri bisa langsung mendatangi kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia, hal tersebut terlihat pada pengumuman yang di sampaikan pada laman resmi kemlu.go.id

Kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PPLN pemilu 2024:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai satu dokumen.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi.

f. daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter.

g. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

h. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Nah, contoh form dokumen persyaratan dapat di akses pada link:

https://kemlu.go.id/bern/id/news/22680/pendaftaran-calon-anggota-panitia-pemilu-luar-negeri-ppln-2024

Jika mendaftar secara mandiri dokumen-dokumen tersebut. lalu hasil scan dokumen yang telah di tanda tangani dan diberikan e-materai (dapat diperoleh melalui: https://e-meterai.co.id/​)

Setelah itu disampaikan kepada email email bern.kbri@kemlu.go.id dan Indonesianembassybern@outlook.com ​paling lambat 20 Januari 2023.

Dan bagi pendaftar non mandiri diantar ke alamat Indonesian Embassy Bern, Elfenauweg 51, CH-3006 Bern

Terkait dengan dokumen-dokumen dan persyaratan mereka menyediakan alamat email dan nomor Whatsapp untuk memperoleh informasi melalui e-mail: adhocln.2024@kpu.go.id; HP : +6281389164843 (WA Only)​

Persyaratan untuk menjadi anggota PPLN PEMILU 2024 adalah :

Dikutip dari laman resmi KPU infopemilu.kpu.go.id, berikut persyaratan pendaftaran PPLN pemilu 2024.

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

d. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Melansir dari laman resmi kpu.go.id, jumlah kebutuhan untuk pemilu tahun 2024 terdapat 10 wilayah kerja untuk pemungutan suara. Kesepuluh wilayah kerja itu meliputi 97 negara.

dan jumlah keseluruhan PPLN tersebut sebanyak 556 orang. (TRIBUNGAYO/KIKI ADELIA)

Baca Berita Terkait di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved