Panwaslu Desa Pemilu 2024
Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Gayo Lues Capai 479 Orang, Kuasai 4 Materi Tes Wawancara Berikut
Dilansir dari akun Instagram resmi @panwaslih_gayolues, hingga hari penutupan terdapat 479 orang pendafatr PKD Pemilu 2024.
Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pemilu 2024 sudah dilakukan beberapa hari yang lalu.
Pasalnya, terhitung tanggal 14-19 Januari 2024 sudah dilakukan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk persiapan Pemilu 2024.
Dilansir dari akun Instagram resmi @panwaslih_gayolues, hingga hari penutupan terdapat 479 orang pendafatr PKD Pemilu 2024.
Diantara 479 orang tersebut terbagi dari 354 orang laki-laki dan 125 orang perempuan.
Para pendaftar calon anggota PKD Pemilu 2024 tersebut tersebar di 11 kecamatan kabupaten Gayo Lues.
Setiap pendaftar PKD mendaftarkan diri mereka di kantor Panwaslih di masing-masing kecamatan.
Diketahui perekrutan anggota PKD pemilu 2024 ini dilakukan melalui beberapa tahapan seleksinya yaitu tahap seleksi administrasi dan tahap seleksi wawancara.
Ditahap ini para calon anggota PKD pemilu 2024 akan ditanyai beberapa pertayaan dari panitia Panwascam.
Pertanyaan-pertayaan yang akan ditanyai tentu saja mengenai seputaran kepemiluan.
Pengetahuan kepemiluan ini menjadi penilaian penting bagi calon anggota PKD Pemilu 2024.
Tak hanya mengenai pengetahuan kepemiluan, beberapa materi penting lainnya juga perlu dikuasai oleh calon anggota PKD Pemilu 2024.
Pada tahap tes wawancara PKD pemilu 2024 ini, panitia akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan tentang diri Anda dan kesiapan Anda menjadi anggota PKD Pemilu 2024 yang akan datang.
Untuk itu beberapa hal maupun materi yang harus Anda kuasai dan pahami agar lolos menjadi anggota PKD Pemilu 2024 diantaranya adalah :
Uraian dibawah ini, menggambarkan pertanyaan seputar tes wawancara calon anggota PKD Pemilu 2024.
1. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.
"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.
Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:
a. Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;
b. Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;
c. Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;
d. Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;
e. Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif;
k. Efisien.
Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 yaitu:
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
c. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
d. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.
2. Tugas dan wewenang PKD
Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
c. Pelaksanaan kampanye;
d. Pendistribusian logistik Pemilu;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :
a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :
d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil
e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan
g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)
Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.
Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD
Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.
Tugas dan wewenang PKD
Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
c. Pelaksanaan kampanye;
d. Pendistribusian logistik Pemilu;
e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
Iklan untuk Anda: Keluarga Mendadak Kaya dalam 7 Hari setelah Baca Ini
Advertisement by
g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :
a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan
c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :
d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil
e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan
g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)
Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.
Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD
Baca juga: Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024, Ini Pengertian, Tugas, Wewenang & Kewajibannya
2. Integritas dan Netralitas
Dikutip dari gramedia.com, pada dasarnya integritas memang perlu dimiliki oleh setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab, baik untuk tugas, pekerjaan, atau aktivitas sehari-harinya.
Integritas adalah salah satu bentuk kualitas terpenting yang harus dimiliki oleh.
Integritas merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan, dan keterpaduan berbagai hasil.
Orang yang memiliki integritas berarti memiliki kepribadian yang jujur dan kuat. Integritas sendiri berasal dari bahasa latin “integrate” yang artinya seperti berikut ini:
a. Sikap tegas untuk tidak ingin korupsi.
b. berpegang teguh pada prinsip, dan menjadi dasar untuk berhubungan dengan diri sendiri sebagai nilai moral.
c. Kualitas, sifat, atau kondisi yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan otoritas, kewibawaan, dan
Kejujuran.
Sedangkan netralitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak bepihak kemanapun yang artinya bahwa setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
3. Kerjasama Tim
Kisi-kisi selanjutnya adalah dapat bekerja sama dalam tim, hal ini akan menujukkan sikap kepemimpinannya dengan menunjukkan sikap mampu berkomunikasi yang baik antar sesama tim, dapat mengambil keputusan.
Serta mampu menunjukkan kecerdasan emisioanal, pengalaman organisasi juga sangat dibutuhkan pada bagian ini.
Beberapa contoh kerjasama dalam tim diantaranya adalah menghargai perbedaan pendapat, bersikap saling percaya, melakukan kegiatan bersama, menyelesaikan suatu permasalahan bersama-sama, dan melakukan komunikasi yang intensif serta efektif.
4. Pengetahuan dan Kearufan Lokal/Daerah
alu berkaitan dengan kearifan lokal atau pengetahuan mengenai daerah tersebut.
Pendaftar harus menguasai tentang kewilayahan dan wawasan terhadap lingkungan dan daerahnya.
Misalnya seperti jumlah desa dalam suatu kecamatan, jumlah penduduk desa, jumlah pemilih di desa dan lain lan. (*)
Jadwal Pelantikan PKD Pemilu 2024 Mulai 5-6 Februari 2023, Segini Besaran Honor dan Santunan Kerja |
![]() |
---|
Ini Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berakhir Hari ini, Apa Tahapan Selanjutnya? |
![]() |
---|
Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai |
![]() |
---|
40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.