Berita Aceh Tenggara
Perkosa Pelajar SMA, Petani di Aceh Tenggara Diringkus Polisi
Tersangka SB ditangkap di Desa Leng Gare, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Budi Fatria
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap SB (33), diduga memperkosa anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.
Tersangka SB ditangkap di Desa Leng Gare, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, mengatakan, tersangka SB (33) berprofesi petani ditangkap karena diduga memperkosa pelajar SMA berumur 15 tahun.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I /2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 21 Januari 2023.
Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 telah datang seorang laki-laki ke Polres Aceh Tenggara perihal melaporkan anak gadisnya diduga diperkosa oleh pelaku SB.
“Ayah korban melaporkan anak gadisnya diduga diperkosa dan atau disetubuhi serta dilecehkan oleh pelaku sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus pemerkoasaan itu kata Iptu Muhammad Jabir dilakukan di suatu tempat di kawasan Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Kasus Jinayat Tinggi di Bener Meriah, 19 Perkara Rudapaksa & Satu Kasus Pasangan Gay
Dalam kejadian itu, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tersebut dengan cara melakukan pemaksaan terhadap korban.
Dan setelah melakukan pemerkosaan atau persetubuhan serta pelecehan terhadap korban, tersangka lansung melakukan pengancaman.
“Usai memperkosa korban, tersangka juga ada melakukan pengancaman terhadap korban,” bebernya.
Ketika mengancam korban tersangka mengatakan "awas kau jangan kau bilang sama orang lain " kata Kasat Reskrim mengutip pernyataan laporan keluarga korban.
Dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang digunakan saat kejadian.
Kemudian, satu helai celana dalam yang digunakan saat kejadian.
Rumah Semi Permanen di Aceh Tenggara Terbakar saat Dini Hari |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Tenaga Honorer Rp 140 Juta, Oknum PNS Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Mahkamah Syari'yah Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Tenggara Temui Kepala BNPB |
![]() |
---|