Panwaslu Desa Pemilu 2024

Gaji PKD Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa

Pemerintah telah menaikkan gaji anggota Panwaslu pemilu 2024 termasuk gaji PKD, Panwascam dan Kabupaten.

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Jafaruddin
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- gaji PKD Pemilu 2024 dipastikan naik, berikut tugas dan wewenang panwaslu desa 

TRIBUNGAYO.COM- Pendaftaran calon agnggota Pawaslu Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilu 2024 telah dibuka.

Bagi para pendaftar calon anggota PKD pemilu 2024 telah melakukan pendaftaran dan pengajuan berkas yang dibuka sejak 14-19 Januari 2023.

Kini Panwaslu memperpanjang masa pendaftaran PKD Pemilu 2024 selama 3 hari yaitu sejak tanggal 24-26 Januari 2024.

Perdaftaran PKD Pemilu 2024 Diperpanjang Besok, Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Berkas Panwaslu Desa

Siapkan Diri Anda! Jadwal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berlangsung Akhir Bulan Ini

Nah bagi Anda yang ingin menjadi anggota PKD Pemilu 2024 masih mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan diri.

Pendaftaran PKD Pemilu 2024 dilakukan secara konvensional yaitu mendatangi kantor bawaslu di masing-masing wilayah.

Maka dari itu bagi Anda yang ingin mendaftar PKD Pemilu 2024 bisa mempersiapkan berkas dan melengkapi persyaratan.

Apalagi untuk besaran gaji anggota PKD Pemilu 2024 dipastikan naik.

Baca juga: 14 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Tips Cara Jawab Soal Bagi Fresh Graduate

Setiap anggota PKD pemilu 2024 akan menerima gaji setiap bulannya selama masa kerja yang berlaku.

Pemerintah telah menaikkan gaji anggota Panwaslu pemilu 2024 termasuk gaji PKD ,Panwascam dan Kabupaten.

Kenaikan gaji PKD Pemilu 2024 lebih besar dari gaji PKD Pemilu 2019 lalu.

Kenaikan signifikan ini guna menyukseskan Pemilu serentak pada 2024.

Menteri keungan Sri Mulyani Indrawati telah menanggarkan dana sebesar Rp 21,8 Triliun untu pemilu 2024.

Anggaran dana tersebut dimanfaatkan untuk gaji pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat desa (PKD) yang kini sedang dibuka pendaftarannya.

Anggaran yang dipersiapkan Menkeu tersebut diambil dari Anggaran pendapatn dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk persiapan pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Gayo Lues Capai 479 Orang, Kuasai 4 Materi Tes Wawancara Berikut

Dilansir dari Kontan.co.id "untuk 2023 kita tetap membelanjakan pertahapan pemilu Rp 21,86 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri terkait Sidang Kabinet Paripurna, Senin (16/1).

Sebagai catatan pemerintah menetapkan belanja negara di APBN 2023 sebesar Rp 3.061 triliun.

Nah berapakah gaji anggota PKD pemilu 2024, berikut klasifikasinya.

Dilansir dari Sonora.id, gaji Panwaslu tahun 2024 tertuang dalam ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.

Berikut Rincian Gaji Panwaslu Pemilu 2024

  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan R p1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.
  • Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.
  • Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp 650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.

Baca juga: Pendaftar PKD Pemilu 2024 di Gayo Lues Capai 479 Orang, Kuasai 4 Materi Tes Wawancara Berikut

Bagaimana nih rakan sebet tertarik untuk menjadi anggota PKD Pemilu 2024?

Selain gaji diatas, berikut tugas dan wewenang anggota PKD Pemilu 2024.

Tugas PKD Pemilu 2024

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

Baca juga: Penilaian Penting Pada Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Komitmen Kerja Hingga Visi dan Misi

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

Baca juga: 20 Panduan Seleksi Soal Tes CPNS 2023 Materi TKP, Lengkap Kunci Jawaban, Pembahasan dan Poin Nilai

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Wewenang PKD Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

Baca juga: Kisi-Kisi Tes Wawancara Panwaslu Desa/PKD Pemilu 2024

d. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil.

e. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.

f. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.

g. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah rakan sebet itu besaran gaji tuga dan wewenang anggota PKD Pemilu 2024. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved