CPNS 2023

Simak! Berikut Informasi Penting Tes CPNS 2023 Metode CAT Serta Syarat Pendaftaran

Informasi penting mengenai tes CPNS 2023 menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).

Penulis: Intan Mutia | Editor: Rizwan
TribunNews.com
Informasi penting mengenai tes CPNS 2023 menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test). 

TRIBUNGAYO.COM - Simak, berikut informasi penting mengenai tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dengan metode CAT (Computer Assisted Test) serta syarat pendaftaran CPNS 2023.

Pendaftaran tes CPNS 2023 ini diprediksi akan dibuka pada bulan juni 2023 mendatang.

Informasi penting mengenai tes CPNS 2023 menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).

Dimana tes CPNS dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) awalnya mulai diperkenalkan pada CPNS tahun 2013 silam.

Pada awal metode CAT ini diperkenalkan, hanya sebagian instansi yang mengambil kebijakan untuk menggunakan metode ini.

Sedangkan sebagiannya lagi memilih untuk menggunakan metode Lembar Jawaban Komputer (LJK).

Hingga pada akhirnya, pada tes CPNS 2014 keadaan berubah total.

Dimana ketika itu, pemerintah memandang metode CAT ini lebih efektif, efisien, dan meminimalisir kecurangan dalam pelaksanaan tes CPNS berikutnya terkhusus pada tes CPNs 2023.

Baca juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Jadwalnya

Selain memutuskan untuk mengggunakan metode CAT secara menyeluruh, pemerintah juga mengubah sistem pendaftaran melalui satu pintu.

Dengan metode ini, para peserta tes CPNS 2023 harus mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu.

Dimana untuk diketahui, sebelum mendaftarkan dirinya ke instansi yang dituju, pendaftaran online dilakukan dua tahap, yaitu:

  • portal Panselnas Kemenpan : www.panselnas.menpan.go.id
  • Portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) : http://sscn.bkn.go.id

Berikut, syarat pendaftaran para calon peserta tes CPNS 2023:

  1. Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  2. Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
  3. Indeks prestasi kumulatif (IPK) transkip nilai pendidikan terakhir
  4. Berkas pasfoto digital berwarna ukuran 200x150 piksel dalam format JPG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimum berukuran 30kb
  5. Berkas fotocopy digital ijaazah dan transkip dalam format pdf berukuran 500kb
  6. Surat elektronik (email) yang sellau anda akses secara berkala untuk mendapatkan informasi khusus
  7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
  8. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau surat keternagan sudah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.

Baca juga: 20 Panduan Seleksi Soal Tes CPNS 2023 Materi TKP, Lengkap Kunci Jawaban, Pembahasan dan Poin Nilai

Jenis Soal Tes Metode CAT

Untuk diketahui, pada tes CPNS 2023 ini dengan metode CAT ada beberapa tes yang dilakukan yaitu mulai dari Tes Kemampuan Dasar (TKD) sebgaai saringan pertama bagi para peserta tes CPNS 2023.

Kemudian Tes Kemampuan Dasar (TKD) ini juga memiliki tiga sub tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU),, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan menguji pengetahuan peserta tes terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika

  • Tes Pancasila menguji para peserta tes CPNS 2023 terkait wawasan tentang sejarah PAncasila, perumusan Pancasila, Pancasila sebagai ideologi, dan penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
  • Tes UUD 1945 menguji wawasan peserta tes CPNS 2023 tentang isi UUD 1945 dan amandemen UUD 1945.
  • Tes NKRI menguji wawasan peserta tes CPNS 2023 tentang sejarah NKRI dari masa pergeraskan nasional, sejarah pascaproklamasi, sampai isu-isu terbaru tentang NKRI.
  • Tes Bhineka Tunggal Ika yaitu menguji para peserta tes CPNS 2023 terkait wawasan tentang sejarah Bhineka Tunggal Ika, wawasan nusantara, dan penerapan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: 17 Contoh Soal Tes CPNS 2023 Materi TIU Beseta Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes intelensi umum bertujuan untuk menguji para peserta tes CPNS 2023 terkait kemampuan intelegensia para peserta tes CPNS 2023.

Tes ini terdiri dari bagian-bagian yang menguji kecerdasan dasar seseorang, seperti kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan penalaran.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes karakteristik pribadi akan menguji karakteristik pribadi dari para peserta tes CPNS 2023 dengan soal-soal ya ng diberikan akan menggali potensi dan mengenali kualitas karakter peserta tes CPNS 2023.

Teknis tes CPNS 2023 metode CAT dan nilai passing grade

teknis pelaksanaan tes CPNS 2023 metode CAT, sebagai berikut:

Jumlah soal : 100 soal (35 soal TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP)

Waktu pengerjaan : 90 menit

Nilai :

Sub tes Nilai benar Nilai salah
TWK 5 0
TIU 5 0
TKP 1-5 tidak ada nilai salah

Nilai Passing grade

Nilai passing grade yang harus di capai oleh para peserta tes CPNS 2023 untuk dapat dikatakan lulus TKD yaitu:

Subtes Jumlah soal Nilai maksimal Passing grade Perhitungan passing grade Nilai passing grade
TWK 35 35x5=175 40 persen 40 persen x175 70
TIU 30 30x5=150 50 persen 50 persen x150 75
TKP 35 35x5=175 72 persen 72 % x175 126

Setelah para peserta tes CPNS 2023 menyelesaikan tahapan tes CAT tersebut dan lolos passing grade.

nilai peserta tes CPNS 2023 akan diurutkan/dibuat rangking, sesuai nilai terbanyak.

Baca juga: 18 Soal Tes CPNS 2023 Materi TWK Lengkap dengan Pembahasan dan Jawabannya

Tes Kemampuan Bidang (TKB)

Tes kemampuan bidang ini bertujuan untuk mengukur kompetensi dan keahlian peserta tes CPNS 2023 secara lebih spesifik.

Tes kemampuan bidang dilaksanakan dengan berbagai macam cara, tergantung kebijakan instansi terkait.

Dan biasanya tes kemampuan bidang dilaksanakan sebagai berikut:

  • Tes tertulis kemampuan bidang
  • Tes praktik kemampuan bidang
  • Tes psikotes
  • Wawancara

Tahapan setelah lulus tes CPNS 2023

Setelah anda dinyatakan lulus tes CPNS 2023, anda diharuskan melengkapi berkas-berkas administrasi dan melaksanakan diklat prajabatan sebelum resmi ditetapkan sebagai CPNS 2023.

Berkas yang harus disiapkan beru[a:

  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Kartu pencari kerja atau biasa dikenal dengan kartu kuning

Setelah berkas administrasi anda dinyatakan telah memenuhi syarat.

Maka, Anda akan menunggu dipanggil untuk melaksanakan diklat prajabatan.

(TribunGayo.com/IntanMutia)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca juga: Jadwal Pembukaan CPNS 2023, Catat Jadwalnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved