Berita Nasional

Iptu LLN Dipecat Tidak Hormat Usai Tertangkap Selingkuh dengan Istri Rekan Sesama Polisi di Riau

Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa Iptu LLN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Editor: Malikul Saleh
dok.istimewa
Ilustrasi oknum polisi - Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa Iptu LLN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  

TRIBUNGAYO.COM - Rumah dinas kosong di kompleks asrama polisi belakang Mapolsek Rambah, Rokan Hulu, Riau, menjadi lokasi terungkapnya kasus perselingkuhan yang menyeret seorang perwira Polri. 

Iptu LLN, anggota Polres Rohul, tertangkap basah berselingkuh dengan RA, istri rekan sesama anggota Polri. Peristiwa itu langsung memicu proses etik hingga berujung pada pemecatan tidak hormat.

Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, membenarkan bahwa Iptu LLN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Keputusan tersebut diambil melalui sidang kode etik yang digelar pada Senin, 10 November 2025. 

“Yang bersangkutan sudah di-PTDH. Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” ujar Harissandi dalam keterangan di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).

Kasus ini tidak hanya berakhir pada sanksi etik. Baik Iptu LLN maupun RA kini juga berstatus sebagai tersangka. 

Penetapan keduanya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Sosok Iptu LLN

Sebagai informasi, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.

Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul. 

Kronologi Iptu LLN Tertangkap Basah

Iptu LLN diketahui tertangkap basah berselingkuh dengan RA, yang merupakan Bhayangkari sekaligus istri rekannya sesama polisi.

Perselingkuhan itu dilakukan di asrama polisi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul.

Informasi yang beredar menyebut Iptu LLN digerebek warga pada Jumat (26/9/2025) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan kasus tersebut. 

Namun ia membantah bahwa Iptu LLN diamankan warga. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved