Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut Daftar Dokumen Pendaftaran PKD Pemilu 2024 yang Diminta Panwascam, Cek Syarat dan Gaji

Untuk calon pelamar PKD Pemilu 2024, pelamar harus melampirkam sejumlah berkas atau dokumen yang akan diserahkan ke Panwascam masing-masing kecamatan.

Penulis: Kiki Adelia | Editor: Mawaddatul Husna
website ppid.bawaslu.go.id
Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini telah memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas PKD Pemilu 2024 mulai 24-26 Januari 2023. 

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarajat;

g. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

o. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;

Terkait hal itu, bagi yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai PKD, perlu mengetahui besaran gaji yang akan diterima nantinya jika lolos menjadi anggota PKD Pemilu 2024.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved