Penangkapan Ayah Merin

KPK Ringkus Mantan Panglima GAM Ayah Merin di Aceh, Ini Kasus Menyeratnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus smantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang bisa dipanggil Ayah Merin di Banda Aceh

Editor: Rizwan

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus seorang mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dikenal dengan Ayah Merin.

mantan Panglima GAM Ayah Merin dibekuk KPK di Banda Aceh pada, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Diketahui, mantan Panglima GAM, Ayah Merin berhasil ditangkap KPK yang dibantu Polda Aceh itu setelah pelarian selama 4 tahun atau sejak 2018 silam.

Mantan Panglima GAM itu disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu dan diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Berikut Sosok dan Kronologi Kasus Mantan Panglima GAM Ayah Merin yang Diringkus KPK

Setelah Diperiksa di Polda Aceh, Ayah Merin Akan Dibawa KPK ke Jakarta

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan Paglima GAM Ayah Merin atau Izil ditangkap KPK setelah melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron sejak 30 November, 2018.

“Izil atau Ayah Merin ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Ali mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sejak Desember 2022 kemarin.

Operasi KPK bersama tim Polda NAD tersebut kemudian berhasil menciduk Izil pada hari ini, Selasa.

“Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama Izil Azhar,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017, Terdakwa Zaini Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Mirza 4 Tahun

Lebih lanjut, Jubir KPK tersebut mengatakan, Izil atau Ayah Merin segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK mengapresiasi Polda NAD yang membantu KPK memburu buron korupsi yang telah kabur selama 4 tahun.

Adapun Izil Azhar atau Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Ayah Merin disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Menurut laporan, Izil dulunya sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tetapi kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.

Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Masih diperiksa di Polda Aceh

Dikutip dari Serambinews.com. mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK), Selasa (24/1/2023).

Mantan kombatan tersebut menjadi buronan lembaga antirasuah itu sejak tahun 2018, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga di Sabang.

Baca juga: KPK Sita Emas Batangan dan Kendaraan Mewah Gubernur Papua  

Usai diringkus, Ayah Merin langsung diboyong ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi penangkapan Ayah Merin tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

"Waalaikumsalam. Benar bang untuk sementara di Polda Aceh," kata Joko saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui Pesan WhatsApp (WA), Selasa (24/1/2023).

Berdasarkan informasi yang didapat Serambinews.com, dikabarkan Ayah Merin diperiksa di ruang Diskrimsus Polda Aceh.

Seperti diketahui, Ayah Merin yang merupakan eks kombatan GAM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, sejak Rabu 26 Desember 2018.

Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Akan Dibawa ke Jakarta

Dikutip di Serambinews.com, KPK menangkap Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin, Selasa (24/1/2022).

Penangkapan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga: Penampilan Nabila Taqiyyah saat Final Showcase Indonesian Idol 2023 Sangat Memukau Juri

"Benar, Selasa (24/1/2023), dengan bantuan tim dari Polda NAD ( Polda Aceh-red), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali saat dikonfirmasi Serambi Indonesia melalui Pesan WhatsApp (WA).

Ia menjelaskan, Ayah Merin sendiri sudah menjadi DPO sejak 30 November 2018.

Mantan petinggi GAM tersebut ditemukan dan diamankan di sekitar Kota Banda Aceh. 

Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022. 

KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu lembaga antirasuah dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud. 

"Berikutnya, DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," pungkas Jubir KPK, Ali Fikri. 

Sebelumnya, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK), Selasa (24/1/2023).

Mantan kombatan tersebut menjadi buronan lembaga antirasuah itu sejak tahun 2018, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga di Sabang.

Lantas, siapa Izil Azhar sebenarnya?

Kasus apa yang menjeratnya hingga menjadi buron KPK selama 4 tahun?

Iklan untuk Anda: Banyak Pasien Diabetes Indonesia Nyesal Tak Cepat Tau Ini
Advertisement by
 
Sosok Izil Azhar Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018.

Ia tercatat sebagai salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007.

Dia juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang.

Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut.

Namun, ia lantas membelot dan bergabung dengan GAM. Dari situlah, Izil dijuluki sebagai Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.

Gratifikasi

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Nama Izil terseret setelah KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga menjadi orang kepercayaan Irwandi untuk menyalurkan uang gratifikasi dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Irwandi sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

Uang itu disalurkan secara bertahap sejak tahun 2008-2011 melalui Izil Azhar.

Pada 2008, menurut Jaksa, Irwandi melalui Izil Azhar menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.

Kemudian, pada 2009, Irwandi lewat Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar.

Pemberian uang itu melalui delapan kali transaksi.

Lalu, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber dan dengan perantara yang sama senilai Rp 9,5 miliar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017, Terdakwa Zaini Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Mirza 4 Tahun

Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima Rp 13,030 miliar, lagi-lagi melalui perantara Izil Azhar. 

Pemberian ini melalui 39 kali transaksi.

Atas kasus ini, Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara. 

Namun, baru menjalani hukuman 2 tahun, Irwandi menghirup udara bebas karena mendapat bebas bersyarat pada Oktober 2022.

Lain halnya dengan Izil Azhar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Izil melarikan diri. 

Dia resmi menjadi buron KPK sejak Desember 2018.

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2018).

Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil akhirnya ditangkap.

Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan. (*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved