Penangkapan Ayah Merin

Mantan Panglima GAM Ayah Merin Sandang Status Buron, Irwandi Yusuf: Izil Enggak Buron

“Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh,” ujar Irwandi saat ditemui awak media.

Kolase TribunGayo.com/Kompas.com
Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin. 

TRIBUNGAYO.COM – Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Izil Azhar atau Ayah Merin.

Izil Azhar atau Ayah Merin merupakan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi buron dalam kasus korupsi gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.

Nama Izil Azhar atau Ayah Merin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018 hingga 24 Januari 2023.

Baca juga: Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf kembali Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

Sementara Irwandi Yusuf yang juga terlibat dalam kasus yang sama diseret ke jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sementara Izil melarikan diri.

Dilansir dari Kompas.com, Irwandi Yusuf menyebut meski Izil Azhar menyandang status buron, namun nyatanya di Aceh tak pernah diburu.

“Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh,” ujar Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Irwandi Yusuf Laporkan KIP Aceh Tenggara ke DKPP, Ini Masalahnya

Ketika ditanya apakah Izil menguasai sejumlah wilayah di Aceh, Irwandi hanya menjawab mantan marinir itu berteman dengan polisi.

Meski demikian, ia menepis Izil disembunyikan oleh oknum polisi.

“Dia kawan-kawannya polisi,” kata Irwandi.

“Bukan diumpetin,” tambahnya.

Sebagai informasi, setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022.

Baca juga: Irwandi Yusuf Pakai Jas Darwati A Gani Saat Buka PNA, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebelumnya, ia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved