Tes CAT PPS 2024

Selamat! Anggota PPS Pemilu 2024 Seluruh Indonesia Resmi Dilantik, Berikut Masa Kerja dan Gajinya

Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS Pemilu 2024.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Anggota PPS Pemilu 2024 seluruh Indonesia resmi dilantik Selasa (24/1/2023). 

Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Adapun gaji ketua PPS adalah sebesar Rp 1.500.000 per bulan, Sekretaris Rp 1.150.000, Pelaksana Rp 1.050.000. Sementara untuk gaji anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.

Selain gaji tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakan kerja bagi badan ad-hoc termasuk anggota PPS Pemilu 2024.

Baca juga: Anggota PPS Pemilu 2024 akan Ditetapkan Hari Ini, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara

1. Meninggal = Rp 36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp 30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp 16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp 8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp 10.000.000 per orang.

Gaji PPS untuk Pemilu 2024 ini akan diterima PPS selama masa kerja mereka yang terhitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Baca juga: Anggota PPS Pemilu 2024 Bener Meriah Resmi Ditetapkan, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara

Tugas Anggota PPS Pemilu 2024

Diketahui ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada peraturan ini, berikut tugas anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu :

a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved