Panwaslu Desa Pemilu 2024

Panwascam Wih Pesam Bener Meriah Perpanjang Pendaftaran PKD Pemilu 2024 untuk 13 Desa

Perpanjangan pendaftaran PKD Pemilu 2024 ini guna memenuhi dua kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Panwascam Wih Pesam Bener Meriah memperpanjang pendaftaran PKD Pemilu 2024 untuk 13 Desa. 

Untuk pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 ini dilakukan secara offline dengan membawa berkas dan persyaratan ke Kantor Panwascam di masing-masing kecamatan.

Bagi Anda yang telah menyerahkan semua berkas kepada paswacam di wilayah masing-masing dapat berdoa agar lolos tahap seleksi administrasi.

Dimana jadwal pengumuman hasil seleksi peserta PKD Pemilu 2024 yang lulus seleksi administrasi yaitu pada 28 Januari 2023.

Baca juga: Selain Kuasai 6 Materi Penting Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Ternyata Hal Ini Jadi Pertimbangan

Selanjutnya jika dinyatakan lolos tahap pertama tersebut dilanjutkan ketahap berikutnya yaitu tes wawancara pada akhir januari ini.

Seleksi wawancara yang akan dilaksanakan oleh anggota Panwascam di masing-masing kecamatan berlangsung pada 31 Januari – 2 Februari 2023.

Nah untuk itu berikut syarat dan berkas yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran anggota PKD Pemilu 2024.

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

Baca juga: Gaji PKD Pemilu 2024 Dipastikan Naik! Berikut Tugas dan Wewenang Panwaslu Desa

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Baca juga: Siapkan Diri Anda! Jadwal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Berlangsung Akhir Bulan Ini

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved