Penangkapan Ayah Merin

Profil Izil Azhar Atau Biasa di Sebut Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Diringkus KPK

Profil Izil Azhar, merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018.

Editor: Fachri Zikrillah

Setelah lebih dari 4 tahun diburu, Izil akhirnya ditangkap.

Proses hukum terhadap Izil pun segera dilanjutkan.

Seperti berita sebelumnya, KPK meringkus mantan Panglima GAM Ayah Merin.

mantan Panglima GAM Ayah Merin dibekuk KPK di Banda Aceh pada, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Diketahui, mantan Panglima GAM, Ayah Merin berhasil ditangkap KPK dibantu Polda Aceh itu setelah pelarian selama 4 tahun atau sejak 2018 silam.

Mantan Panglima GAM itu disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu dan diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Berikut Sosok dan Kronologi Kasus Mantan Panglima GAM Ayah Merin yang Diringkus KPK

Setelah Diperiksa di Polda Aceh, Ayah Merin Akan Dibawa KPK ke Jakarta

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan Paglima GAM Ayah Merin atau Izil ditangkap KPK setelah melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron sejak 30 November, 2018.

“Izil atau Ayah Merin ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Ali mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sejak Desember 2022 kemarin.

Operasi KPK bersama tim Polda NAD tersebut kemudian berhasil menciduk Izil pada hari ini, Selasa.

“Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama Izil Azhar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jubir KPK tersebut mengatakan, Izil atau Ayah Merin segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK mengapresiasi Polda NAD yang membantu KPK memburu buron korupsi yang telah kabur selama 4 tahun.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved