Pantarlih Pemilu 2024

KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratan Lengkapnya

Pendaftaran calon petugas Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tengah dibuka selama 6 hari mulai 26-31 Januari 2023.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
For TribunGayo.com
KIP Aceh Tengah buka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka pendaftaran Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.

Pendaftaran calon petugas Pantarlih Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tengah dibuka selama 6 hari.

Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi sebagai petugas Pantarlih 2024 dapat memanfaatkan peluang ini.

Dimana pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 ini dibuka sejak 26-31 Januari 2023.

Menurut Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Baca juga: Info Pantarlih Pemilu 2024: Persyaratan, Jadwal, Tugas, Kewajiban dan Masa Kerjanya

"Tentu Pantarlih memiliki sederet wewenang dan tugas pokok dan fungsi, Pantarlih juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara seagai timbal balik dari beban tugas yang dilaksanakannya," kata Iwan Bahagia, dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (26/1/2024).

Untuk tugas dan kewajiban anggota Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas Pantarlih yang pertama sebut Iwan, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Dokumen, Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

"Kedua, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih, dan yang terakhirn Pantarlih bertugas menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih," terang Iwan.

Persyaratan Petugas Pantarlih:

Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024 adalah:

Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024

Baca juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved