Berita Aceh Tengah

KIP Aceh Tengah Buka Seleksi Calon Petugas Pantarlih, Ini Syarat dan Jadwalnya! 

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, membuka peluang setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi sebagai Calon Petugas Pemuktakhiran Data

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
FOR TRIBUNGAYO.COM
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, membuka peluang setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi sebagai Calon Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia menyebutkan seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS), Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu. 

"Tentu Pantarlih memiliki sederet wewenang dan tugas pokok dan fungsi, Pantarlih juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara seagai timbal balik dari beban tugas yang dilaksanakannya," kata Iwan Bahagia, Kamis (26/1/2024).

Menurutnya, pembukaan pendaftaran Pantarlih dimulai 26 Januari 2023, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.

"Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," sebut Iwan.

Baca juga: KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratan Lengkapnya

Tugas Pantarlih yang pertama sebut Iwan, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

"Kedua, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih, dan yang terakhirn Pantarlih bertugas menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih," terang Iwan.

Syarat-syarat Pantarlih:

Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024 adalah:

Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

Baca juga: 885 Calon Panitia Pemungutan Suara Resmi Dilantik KIP Aceh Tengah

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024

Mampu secara jasmani dan rohani

Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Berkas Persyaratan Calon Anggota Pantarlih

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved