Berita Aceh Tengah
KIP Aceh Tengah Buka Seleksi Calon Petugas Pantarlih, Ini Syarat dan Jadwalnya!
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, membuka peluang setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi sebagai Calon Petugas Pemuktakhiran Data
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, membuka peluang setiap warga negara yang memenuhi kualifikasi sebagai Calon Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendisikan Pemilih dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia menyebutkan seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemilihan Suara (PPS), Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu.
"Tentu Pantarlih memiliki sederet wewenang dan tugas pokok dan fungsi, Pantarlih juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara seagai timbal balik dari beban tugas yang dilaksanakannya," kata Iwan Bahagia, Kamis (26/1/2024).
Menurutnya, pembukaan pendaftaran Pantarlih dimulai 26 Januari 2023, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.
"Tugas Pantarlih Pemilu 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," sebut Iwan.
Baca juga: KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Persyaratan Lengkapnya
Tugas Pantarlih yang pertama sebut Iwan, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
"Kedua, melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih, dan yang terakhirn Pantarlih bertugas menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih," terang Iwan.
Syarat-syarat Pantarlih:
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024 adalah:
Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
Baca juga: 885 Calon Panitia Pemungutan Suara Resmi Dilantik KIP Aceh Tengah
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Berkas Persyaratan Calon Anggota Pantarlih
KIP
Aceh Tengah
Pantarlih
Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih
PPS
PPK
seleksi
berita tribun gayo hari ini
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Gegara Pemadaman Listrik, Suara Genset Menggema di Aceh Tengah, Pelaku Usaha Merugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.