Panwaslu Desa Pemilu 2024

Menjelang Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Penjelasan Lengkap Materi Bawaslu

Dalam pedoman pelaksanaan pembentukan PKD Pemilu 2024 terdapat beberapa materi yang harus dikuasai oleh calon anggota PKD Pemilu 2024.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
jakartatimur.bawaslu.go.id
Ilustrasi- Menjelang tes wawancara PKD Pemilu 2024, berikut penjelasan lengkap materi Bawaslu. 

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

c. Wewenang PKD Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

a. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)

Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.

Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD

Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

a. penjaringan calon;

b. penerimaan berkas pendaftaran;

c. penelitian administrasi pendaftaran;

d. tes wawancara;

e. penetapan calon terpilih.

Penjaringan calon anggota PKD dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.

Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota PKD kepada Panwaslu Kabupaten/Kota. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved